| Dakwaan |
KESATU :
------------Bahwa mereka Terdakwa I NELES PEKEI bersama-sama dengan Terdakwa II MELIANUS GIYAI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 19.20 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pasar baru Waghete II Distrik Tigi Kab. Deiyai Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi korban ASARIA VALENTIN PAILANG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakw dengan cara-cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wit, ketika Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengonsumsi minuman beralkohol yang berlokasi di pasar baru Waghete II Distrik Tigi Kab. Deiyai Prov. Papua Tengah, selajutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke jembatan Okomo untuk melanjutkan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengonsumsi minuman beralkohol, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “kita pergi bunuh pendatanga nanti ko tunggu saja dimotor”.atas perkataan tersebut terdakwa II setuju dengan ajakan terdakwa I tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 18.30 Wit Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju Kampung Yomeni Distrik Tigi Kab. Deiyai dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan corak stiker bendera Senegal dengan nomor polisi S 3474 OCJ milik terdakwa II yang dikemudikan oleh terdakwa II sambil membonceng terdakwa I, dimana terdakwa I sambil membawa 1 (satu) buah pisau (sangkur) yang dimasukkan kedalam saku jaket yang digunakan oleh terdakwa I.
- bahwa selanjutnya Sesampainya terdakwa I dan Terdakwa II di Kampung Yomeni sekira pukul 19.20 Wit lalu berhenti di pertigaan Yomeni dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat saksi korban Asaria Valentin Pailang sedang berdiri seorang diri, dimana tempat tersebut merupakan tempat umum yang dapat dilihat oleh orang lain, melihat hal tersebut sehingga terdakwa I dan terdakwa II menyepakati akan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, dengan pembagian tugas dan peran dimana terdakwa I yang akan melukai saksi korban, sedangkan peran terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan akan mempermudah untuk melarikan diri bersama dengan terdakwa I.
- bahwa selanjutnya terdakwa I berjalan menuju kea rah saksi korban sambil memegang 1 (satu) buah pisau (sangkur) dengan menggunakan tangannya, lalu terdakwa I mengayunkan tangannya kea rah bagian wajah saksi korban yang mengenai pada bagian pipi kiri saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian pipi kiri. Setelah itu Terdakwa I berlari ke arah Terdakwa II yang berada di atas motor Honda Beat warna Hitam dengan corak stiker bendera Senegal dengan nomor polisi S 3474 OCJ yang menunggu di pertigaan yoweni sambil terdakwa berkata kepada Terdakwa II “cepat bawa motor”, namun pada saat itu sepeda motor susah untuk dinyalakan sehingga Terdakwa I berlari menuju depan somel sambil menunggu Terdakwa II di tempat tersebut. sedangkan terdakwa II tetap berusaha menghidupkan mesin sepeda motor, tidak lama kemudian mesin sepeda motor berhasil menyala, lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut menuju kedepan somel tempat terdakwa I berada, lalu terdakwa II membonceng terdakwa I melarikan diri ke arah jalan SMK. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke polres Deiyai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama sama terdakwa II terhadap saksi korban tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada pipi bagian kiri, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil Surat Visum et Repertum pada Rumah Umum Daerah Waghete Nomor :B/VER/II/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 21 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria F. L. AWARAMI selaku Dokter Pemeriksa menerangkan dengan KESIMPULAN : berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan atas korban tersebut Pasien mengalami luka robek pada pipi bagian kiri .
--------- Perbuatan Terdakwa I NELES PEKEI bersama-sama dengan Terdakwa II MELIANUS GIYAI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHP ------
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa mereka Terdakwa I NELES PEKEI bersama-sama dengan Terdakwa II MELIANUS GIYAI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 19.20 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pasar baru Waghete II Distrik Tigi Kab. Deiyai Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang Turut serta melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap saksi korban ASARIA VALENTIN PAILANG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakw dengan cara-cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wit, ketika Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengonsumsi minuman beralkohol yang berlokasi di pasar baru Waghete II Distrik Tigi Kab. Deiyai Prov. Papua Tengah, selajutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke jembatan Okomo untuk melanjutkan mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengonsumsi minuman beralkohol, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “kita pergi bunuh pendatanga nanti ko tunggu saja dimotor”.atas perkataan tersebut terdakwa II setuju dengan ajakan terdakwa I tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 18.30 Wit Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju Kampung Yomeni Distrik Tigi Kab. Deiyai dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan corak stiker bendera Senegal dengan nomor polisi S 3474 OCJ milik terdakwa II yang dikemudikan oleh terdakwa II sambil membonceng terdakwa I, dimana terdakwa I sambil membawa 1 (satu) buah pisau (sangkur) yang dimasukkan kedalam saku jaket yang digunakan oleh terdakwa I.
- bahwa selanjutnya Sesampainya terdakwa I dan Terdakwa II di Kampung Yomeni sekira pukul 19.20 Wit lalu berhenti di pertigaan Yomeni dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat saksi korban Asaria Valentin Pailang sedang berdiri seorang diri, melihat hal tersebut sehingga terdakwa I dan terdakwa II menyepakati akan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, dengan pembagian tugas dan peran dimana terdakwa I yang akan melukai saksi korban, sedangkan peran terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan akan mempermudah untuk melarikan diri bersama dengan terdakwa I.
- bahwa selanjutnya terdakwa I berjalan menuju kea rah saksi korban sambil memegang 1 (satu) buah pisau (sangkur) dengan menggunakan tangannya, lalu terdakwa I mengayunkan tangannya kea rah bagian wajah saksi korban yang mengenai pada bagian pipi kiri saksi korban hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada bagian pipi kiri. Setelah itu Terdakwa I berlari ke arah Terdakwa II yang berada di atas motor Honda Beat warna Hitam dengan corak stiker bendera Senegal dengan nomor polisi S 3474 OCJ yang menunggu di pertigaan yoweni sambil terdakwa berkata kepada Terdakwa II “cepat bawa motor”, namun pada saat itu sepeda motor susah untuk dinyalakan sehingga Terdakwa I berlari menuju depan somel sambil menunggu Terdakwa II di tempat tersebut. sedangkan terdakwa II tetap berusaha menghidupkan mesin sepeda motor, tidak lama kemudian mesin sepeda motor berhasil menyala, lalu Terdakwa II mengendarai sepeda motor tersebut menuju kedepan somel tempat terdakwa I berada, lalu terdakwa II membonceng terdakwa I melarikan diri ke arah jalan SMK. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke polres Deiyai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama sama terdakwa II terhadap saksi korban tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dan berdarah pada pipi bagian kiri, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil Surat Visum et Repertum pada Rumah Umum Daerah Waghete Nomor :B/VER/II/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tanggal 21 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria F. L. AWARAMI selaku Dokter Pemeriksa menerangkan dengan KESIMPULAN : berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan atas korban tersebut Pasien mengalami luka robek pada pipi bagian kiri .
--------- Perbuatan Terdakwa I NELES PEKEI bersama-sama dengan Terdakwa II MELIANUS GIYAI tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHP ------ |