Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Nab RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H. ALEKSANDER B. WAMBARAUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1138/R.1.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIFDHIKA AJENG DWI MUTIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEKSANDER B. WAMBARAUW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa ALEKSANDER B. WAMBRAUW pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruang Tengah Rumah Korban yang beralamat di Jalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Jam 13.00 Wit, Terdakwa ALEKSANDER B WAMBRAUW bersama istri Terdakwa bernama KRISTINA PAKAGE rencana berangkat ke Biak dengan menggunakan kapal KM Masarei, lalu sesampainya di pelabuhan Nabire mendapatkan info bahwa kapal tersebut tidak masuk kerena sedang dok. (Perbaikan Kapal) Kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa duduk - duduk di halte pelabuhan laut Nabire kemudian Terdakwa bersama dengan anak – anak TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang Terdakwa tidak tahu namanya dan anak-anak penjual dikapal yang Terdakwa tidak mengetahui namanya mengajak minum-minuman beralkohol, selanjutnya pada saat sedang duduk minum lalu Terdakwa tertidur di halte pelabuhan laut hingga pagi. Kemudian pada saat bangun tidur Terdakwa sudah tidak melihat istri Terdakwa di halte pelabuhan laut Nabire, kemudian Terdakwa jalan mencari istri Terdakwa di depan pelabuhan laut Nabire, namun tidak ketemu, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju jalan besar yang kemudian sampai di depan rumah korban yang beralamat dijalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire lalu Terdakwa melihat dari luar kondisi rumah korban tersebut dalam keadaan sepi, selanjutnya timbul niat untuk mencuri barang milik korban dengan alasan menambah uang untuk berangkat ke Biak untuk mengurus anak Terdakwa yang mau masuk sekolah di SMP , kemudian Terdakwa berjalan ke samping kiri rumah korban dan terdapat gapura SMP Sion Nabire lalu Terdakwa naik ke batu tiang gapura , lalu kedua tangan Terdakwa memegang tembok pagar lalu memanjat setelah kaki Terdakwa sampai diatas lalu Terdakwa melompat kebawah, selanjutnya Terdakwa jalan ke samping kiri rumah korban yang ada pintu masuk, kemudian tangan kanan Terdakwa membuka pintu rumah yang pada saat tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah menuju ruang tengah kemudian pada waktu Terdakwa masuk kedalam rumah korban, Terdakwa melihat ada korban dan suami korban yang sedang tidur di ruang tengah kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 warna ungu di letakan disamping kiri sofa bed ruang tengah tempat korban tidur, lalu  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 berwarna ungu dengan menggunakan tangan kanan,lalu Terdakwa sisipkan dibaju Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menundukan badan kemudian tangan Terdakwa mau kembali mengambil HP yang di letakan di meja sebelah suami korban yang masih dalam keadaan tidur, lalu korban terbangun melihat Terdakwa yang mau mengambil HP yang satu lagi, kemudian korban berteriak dengan berkata “ Pencuri, Pencuri, Pencuri …. Pak Pencuri,Pak Pencuri ” Lalu suami korban yang Terdakwa tidak ketahui namanya langsung bangun dan menodong Terdakwa menggunakan pistol, lalu Terdakwa takut dan tak berani lari melakukan perlawanan, setelah suami korban merangkul leher Terdakwa sambil suami korban bertanya “ bikin apa mamsuk kerumah  dan barang apa kamu ambil,  kemudian Terdakwa menjawab “ bapak tidak , tidak,” tidak sambil Terdakwa di bawa keluar, lalu Terdakwa mendengar korban berkata kepada suami “ HP Saya tidak ada coba di periksa”,  setelah itu tangan suami korban memeriksa badan lalu Hp yang Terdakwa sisip didalam baju terjatuh dilantai, setelah itu suami korban menaruh Hp milik korban diayunan, setelah itu Terdakwa di bawa ke teras depan rumah korban, tidak berapa lama kemudian sudah banyak orang melihat, setelah itu datang petugas polisi sebanyak 2 (dua) orang lalu membawa Terdakwa ke kantor Pospol pelabuhan laut Nabire yang kemudian Terdakwa di bawa petugas polisi menuju polsek Nabire kota, setelah itu Terdakwa di mintai keterangan oleh Petugas Polisi Polsek Nabire Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 berwarna ungu milik saksi korban SYALMAWATI,S.Kom tersebut telah dimulai perbuatan dengan cara menggunakan tangan kanan,lalu Terdakwa sisipkan dibaju Terdakwa, akan tetapi perbuatan tersebut tidak sampai selesai dikarenakan saksi korban terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong kepada suaminya saksi ANWAR,S.H. yang sedang tertidur disebelah saksi korban, sehingga saksi ANWAR,S.H. langsung bangun dan melihat Terdakwa sedang berdiri diatas kepala saksi ANWAR,S.H  dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan pada saat diperiksa hp milik saksi korban SYALMAWATI, S.Kom terjatuh di lantai dari balik baju Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke teras depan rumah yang selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas polisi yang bertugas di Pospol Pelabuhan Laut Nabire atas nama Frengki Dagali.Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi ANWAR,S.membuat lapooran polisi di Polsek Nabire guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALEKSANDER B. WAMBRAUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  Tentang KUHP.  -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa ALEKSANDER B. WAMBRAUW pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 Sekitar pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Ruang Tengah Rumah Korban yang beralamat di Jalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Jam 13.00 Wit, Terdakwa ALEKSANDER B WAMBRAUW bersama istri Terdakwa bernama KRISTINA PAKAGE rencana berangkat ke Biak dengan menggunakan kapal KM Masarei, lalu sesampainya di pelabuhan Nabire mendapatkan info bahwa kapal tersebut tidak masuk kerena sedang dok. (Perbaikan Kapal) Kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa duduk - duduk di halte pelabuhan laut Nabire kemudian Terdakwa bersama dengan anak – anak TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang Terdakwa tidak tahu namanya dan anak-anak penjual dikapal yang Terdakwa tidak mengetahui namanya mengajak minum-minuman beralkohol, selanjutnya pada saat sedang duduk minum lalu Terdakwa tertidur di halte pelabuhan laut hingga pagi. Kemudian pada saat bangun tidur Terdakwa sudah tidak melihat istri Terdakwa di halte pelabuhan laut Nabire, kemudian Terdakwa jalan mencari istri Terdakwa di depan pelabuhan laut Nabire, namun tidak ketemu, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju jalan besar yang kemudian sampai di depan rumah korban yang beralamat dijalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire lalu Terdakwa melihat dari luar kondisi rumah korban tersebut dalam keadaan sepi, selanjutnya timbul niat untuk mencuri barang milik korban dengan alasan menambah uang untuk berangkat ke Biak untuk mengurus anak Terdakwa yang mau masuk sekolah di SMP , selanjutnya Terdakwa jalan ke samping kiri rumah korban yang ada pintu masuk, kemudian tangan kanan Terdakwa membuka pintu rumah yang pada saat tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah menuju ruang tengah kemudian pada waktu Terdakwa masuk kedalam rumah korban, Terdakwa melihat ada korban dan suami korban yang sedang tidur di ruang tengah kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 warna ungu di letakan disamping kiri sofa bed ruang tengah tempat korban tidur, lalu  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 berwarna ungu dengan menggunakan tangan kanan,lalu Terdakwa sisipkan dibaju Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menundukan badan kemudian tangan Terdakwa mau kembali mengambil HP yang di letakan di meja sebelah suami korban yang masih dalam keadaan tidur, lalu korban terbangun melihat Terdakwa yang mau mengambil HP yang satu lagi, kemudian korban berteriak dengan berkata “ Pencuri, Pencuri, Pencuri …. Pak Pencuri,Pak Pencuri ” Lalu suami korban yang Terdakwa tidak ketahui namanya langsung bangun dan menodong Terdakwa menggunakan pistol, lalu Terdakwa takut dan tak berani lari melakukan perlawanan, setelah suami korban merangkul leher Terdakwa sambil suami korban bertanya “ bikin apa mamsuk kerumah  dan barang apa kamu ambil,  kemudian Terdakwa menjawab “ bapak tidak , tidak,” tidak sambil Terdakwa di bawa keluar, lalu Terdakwa mendengar korban berkata kepada suami “ HP Saya tidak ada coba di periksa”,  setelah itu tangan suami korban memeriksa badan lalu Hp yang Terdakwa sisip didalam baju terjatuh dilantai, setelah itu suami korban menaruh Hp milik korban diayunan, setelah itu Terdakwa di bawa ke teras depan rumah korban, tidak berapa lama kemudian sudah banyak orang melihat, setelah itu datang petugas polisi sebanyak 2 (dua) orang lalu membawa Terdakwa ke kantor Pospol pelabuhan laut Nabire yang kemudian Terdakwa di bawa petugas polisi menuju polsek Nabire kota, setelah itu Terdakwa di mintai keterangan oleh Petugas Polisi Polsek Nabire Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah HP Oppo Reno 11 berwarna ungu milik saksi korban SYALMAWATI,S.Kom tersebut telah dimulai perbuatan dengan cara menggunakan tangan kanan,lalu Terdakwa sisipkan dibaju Terdakwa, akan tetapi perbuatan tersebut tidak sampai selesai dikarenakan saksi korban terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong kepada suaminya saksi ANWAR,S.H. yang sedang tertidur disebelah saksi korban, sehingga saksi ANWAR,S.H. langsung bangun dan melihat Terdakwa sedang berdiri diatas kepala saksi ANWAR,S.H  dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan pada saat diperiksa hp milik saksi korban SYALMAWATI, S.Kom terjatuh di lantai dari balik baju Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke teras depan rumah yang selanjutnya Terdakwa diamankan oleh petugas polisi yang bertugas di Pospol Pelabuhan Laut Nabire atas nama Frengki Dagali.Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi ANWAR,S.membuat lapooran polisi di Polsek Nabire guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ALEKSANDER B. WAMBRAUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya