| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membebankan Penggugat biaya tambahan diluar apa yang telah diperjanjikan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa kewajiban Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|