Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Nab 1.SHELLY A. PEETOOM, S.H.
2.EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1331/R.1.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHELLY A. PEETOOM, S.H.
2EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SERGIUS WABISER,S.H.YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-----------Bahwa Ia TERDAKWA YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 17.00 Wit bertempat di Jalan Poros Wadio Kelurahan Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka beratterhadap SAKSI KORBAN IPON SAROI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pada hari Senin saksi Manuel Kurisi berboncengan dengan saksi korban Ipon Saroi yang merupakan pacarnya dengan mengendarai motor mengunjungi keluarga saksi Manuel Kurisi yang berlokasi di Dusun Kali Merah Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat yang diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai motor secara diam-diam hingga ke Kali Merah lalu melihat saksi korban Ipon Saroi bersama dengan saksi Manuel Kurisi masuk ke dalam rumah keluarga saksi Manuel Kurisi dan posisi Terdakwa berada disebelah rumah keluarga saksi Manuel Kurisi dan selama menunggu mereka Terdakwa melihat sebilah pisau berwarna silver yang tergeletak didapur rumah tersebut lalu mengambilnya dan membawa pisau tersebut setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Manuel Kurisi pergi dari rumah tersebut Terdakwa meletakkan sebilah pisau berwarna silver di dasbor motornya lalu mengikuti motor saksi korban dari belakang hingga mendekati motor saksi korban dari belakang sebelah kanan di sekitar Jalan Poros Wadio lalu mengambil sebilah pisau berwarna silver dari dasbor motornya menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu menusukkan pisau ke arah pinggang belakang sebelah kanan saksi korban selanjutnya Terdakwa melarikan diri mengendarai motor saat itu saksi korban Ipon Saroi memberitahukan kepada saksi Manuel Kurisi “Manu sa ada dapat tusuk” mendengar perkataan saksi korban saksi Manuel Kurisi menanyakan “Siapa yang tusuk” sambil melajukan motor untuk mengejar motor Terdakwa yang dilihat saksi korban dari arah belakang tubuhnya seperti perawakan Terdakwa lalu saksi korban menjawab “Itu Yosep“ namun sebelum berhasil menangkap Terdakwa saksi korban tidak sadarkan diri sehingga saksi Manuel Kurisi membawa saksi korban ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Nabire untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya saksi Manuel Kurisi melaporkan perbuatan Terdakwa ke SPKT Polres Nabire untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum BLUD Rumah Sakit Umum Daerah nomor : 445/43/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Irma Rebina Romauli.L yang berbunyi :

Pada Hari Senin tanggal Tiga puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua puluh Enam jam 18.28 Wit malam, saya bertandatangan dibawah ini, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire di Nabire atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Nabire dengan surat Nomor : B/84/III/2026/RES.NBR, tanggal 30 Maret 2026 telah memeriksa seorang perempuan, Bangsa Indonesia, kira-kira ± 21 Tahun umurnya, menurut surat permintaan tersebut bernama IPON SAROI bertempat tinggal di Jalan Nahasi, Kelurahan Arui Kabupaten Nabire.-------------------

URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT : 

Waktu Pemeriksaan : 30 Maret 2026 Wit di IGD RSUD Nabire

Keadaan Umum : tampak sakit sedang

Kesadaran : composmentis, 4M6V5

 

Riwayat Penyakit sekarang :

Pasien datang ke IGD RSUD NABIRE diantar temannya dengan keluhan kena tusuk pisau pada pinggang kanan sekitar 30 Menit sebelum masuk RS. Keluhan disertai dengan nyeri pada perut dan pendarahan pada luka tusuk setelah temannya mencabut pisau yang tertancap pada pinggang. Pasien awalnya dibonceng naik motor dengan temannya. Saat dalam perjalanan tiba-tiba orang tak dikenal menusuk pinggang kanannya.

Kelainan luka-luka :

  • Terdapat sebuah luka terbuka pada pinggang kanan, bentuk luka berbentuk elips, tepi luka rata dengan sudut lancip di kedua sisinya, dasar luka tidak dapat ditemukan. Ukuran luka panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam sembilan sentimeter, disertai pendarahan aktif.

Kesimpulan :

Pada korban didapatkan luka tusuk pada pinggang kanan disebabkan oleh benda tajam.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban dirawat selama kurang lebih 1 (satu) minggu di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

 

--------- Bahwa Ia TERDAKWA YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 17.00 Wit bertempat di Jalan Poros Wadio Kelurahan Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang Melakukan Penganiayaanterhadap SAKSI KORBAN IPON SAROI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa berawal dari pada hari Senin saksi Manuel Kurisi berboncengan dengan saksi korban Ipon Saroi yang merupakan pacarnya dengan mengendarai motor mengunjungi keluarga saksi Manuel Kurisi yang berlokasi di Dusun Kali Merah Kampung Kalisemen Distrik Nabire Barat yang diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai motor secara diam-diam hingga ke Kali Merah lalu melihat saksi korban Ipon Saroi bersama dengan saksi Manuel Kurisi masuk ke dalam rumah keluarga saksi Manuel Kurisi dan posisi Terdakwa berada disebelah rumah keluarga saksi Manuel Kurisi dan selama menunggu mereka Terdakwa melihat sebilah pisau berwarna silver yang tergeletak didapur rumah tersebut lalu mengambilnya dan membawa pisau tersebut setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Manuel Kurisi pergi dari rumah tersebut Terdakwa meletakkan sebilah pisau berwarna silver di dasbor motornya lalu mengikuti motor saksi korban dari belakang hingga mendekati motor saksi korban dari belakang sebelah kanan di sekitar Jalan Poros Wadio lalu mengambil sebilah pisau berwarna silver dari dasbor motornya menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu menusukkan pisau ke arah pinggang belakang sebelah kanan saksi korban selanjutnya Terdakwa melarikan diri mengendarai motor saat itu saksi korban Ipon Saroi memberitahukan kepada saksi Manuel Kurisi “Manu sa ada dapat tusuk” mendengar perkataan saksi korban saksi Manuel Kurisi menanyakan “Siapa yang tusuk” sambil melajukan motor untuk mengejar motor Terdakwa yang dilihat saksi korban dari arah belakang tubuhnya seperti perawakan Terdakwa lalu saksi korban menjawab “Itu Yosep“ namun sebelum berhasil menangkap Terdakwa saksi korban tidak sadarkan diri sehingga saksi Manuel Kurisi membawa saksi korban ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Nabire untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya saksi Manuel Kurisi melaporkan perbuatan Terdakwa ke SPKT Polres Nabire untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum BLUD Rumah Sakit Umum Daerah nomor : 445/43/III/2026, tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Irma Rebina Romauli.L yang berbunyi :

Pada Hari Senin tanggal Tiga puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua puluh Enam jam 18.28 Wit malam, saya bertandatangan dibawah ini, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire di Nabire atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Nabire dengan surat Nomor : B/84/III/2026/RES.NBR, tanggal 30 Maret 2026 telah memeriksa seorang perempuan, Bangsa Indonesia, kira-kira ± 21 Tahun umurnya, menurut surat permintaan tersebut bernama IPON SAROI bertempat tinggal di Jalan Nahasi, Kelurahan Arui Kabupaten Nabire.-------------------

URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT : 

Waktu Pemeriksaan : 30 Maret 2026 Wit di IGD RSUD Nabire

Keadaan Umum : tampak sakit sedang

Kesadaran : composmentis, 4M6V5

 

Riwayat Penyakit sekarang :

Pasien datang ke IGD RSUD NABIRE diantar temannya dengan keluhan kena tusuk pisau pada pinggang kanan sekitar 30 Menit sebelum masuk RS. Keluhan disertai dengan nyeri pada perut dan pendarahan pada luka tusuk setelah temannya mencabut pisau yang tertancap pada pinggang. Pasien awalnya dibonceng naik motor dengan temannya. Saat dalam perjalanan tiba-tiba orang tak dikenal menusuk pinggang kanannya.

Kelainan luka-luka :

  • Terdapat sebuah luka terbuka pada pinggang kanan, bentuk luka berbentuk elips, tepi luka rata dengan sudut lancip di kedua sisinya, dasar luka tidak dapat ditemukan. Ukuran luka panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam sembilan sentimeter, disertai pendarahan aktif.

Kesimpulan :

Pada korban didapatkan luka tusuk pada pinggang kanan disebabkan oleh benda tajam.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban dirawat selama beberapa hari di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya