| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Nab | 1.SHELLY A. PEETOOM, S.H. 2.EKO NURYANTO, S.H.,M.H. |
YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1331/R.1.17/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR: -----------Bahwa Ia TERDAKWA YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 17.00 Wit bertempat di Jalan Poros Wadio Kelurahan Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat” terhadap SAKSI KORBAN IPON SAROI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada Hari Senin tanggal Tiga puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua puluh Enam jam 18.28 Wit malam, saya bertandatangan dibawah ini, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire di Nabire atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Nabire dengan surat Nomor : B/84/III/2026/RES.NBR, tanggal 30 Maret 2026 telah memeriksa seorang perempuan, Bangsa Indonesia, kira-kira ± 21 Tahun umurnya, menurut surat permintaan tersebut bernama IPON SAROI bertempat tinggal di Jalan Nahasi, Kelurahan Arui Kabupaten Nabire.------------------- URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT : Waktu Pemeriksaan : 30 Maret 2026 Wit di IGD RSUD Nabire Keadaan Umum : tampak sakit sedang Kesadaran : composmentis, 4M6V5
Riwayat Penyakit sekarang : Pasien datang ke IGD RSUD NABIRE diantar temannya dengan keluhan kena tusuk pisau pada pinggang kanan sekitar 30 Menit sebelum masuk RS. Keluhan disertai dengan nyeri pada perut dan pendarahan pada luka tusuk setelah temannya mencabut pisau yang tertancap pada pinggang. Pasien awalnya dibonceng naik motor dengan temannya. Saat dalam perjalanan tiba-tiba orang tak dikenal menusuk pinggang kanannya. Kelainan luka-luka :
Kesimpulan : Pada korban didapatkan luka tusuk pada pinggang kanan disebabkan oleh benda tajam.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
--------- Bahwa Ia TERDAKWA YOSEPHUS EDWAR WAMI Alias YOSEP (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada waktu hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar jam 17.00 Wit bertempat di Jalan Poros Wadio Kelurahan Wadio Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau waktu antara bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Melakukan Penganiayaan” terhadap SAKSI KORBAN IPON SAROI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
Pada Hari Senin tanggal Tiga puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua puluh Enam jam 18.28 Wit malam, saya bertandatangan dibawah ini, sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Nabire di Nabire atas permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Nabire dengan surat Nomor : B/84/III/2026/RES.NBR, tanggal 30 Maret 2026 telah memeriksa seorang perempuan, Bangsa Indonesia, kira-kira ± 21 Tahun umurnya, menurut surat permintaan tersebut bernama IPON SAROI bertempat tinggal di Jalan Nahasi, Kelurahan Arui Kabupaten Nabire.------------------- URAIAN TENTANG KELAINAN YANG DIDAPAT : Waktu Pemeriksaan : 30 Maret 2026 Wit di IGD RSUD Nabire Keadaan Umum : tampak sakit sedang Kesadaran : composmentis, 4M6V5
Riwayat Penyakit sekarang : Pasien datang ke IGD RSUD NABIRE diantar temannya dengan keluhan kena tusuk pisau pada pinggang kanan sekitar 30 Menit sebelum masuk RS. Keluhan disertai dengan nyeri pada perut dan pendarahan pada luka tusuk setelah temannya mencabut pisau yang tertancap pada pinggang. Pasien awalnya dibonceng naik motor dengan temannya. Saat dalam perjalanan tiba-tiba orang tak dikenal menusuk pinggang kanannya. Kelainan luka-luka :
Kesimpulan : Pada korban didapatkan luka tusuk pada pinggang kanan disebabkan oleh benda tajam.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
