Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Nab 1.EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
2.TAUFIQ FAUZIE, S.H.,M.H.
RONI NUR ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1355/R.1.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
2TAUFIQ FAUZIE, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI NUR ROHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :         

Bahwa ia Terdakwa RONI NUR ROHIM pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat di kios 24 Jam di Oyehe yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban MEITA DEWI SULIASTUTIK yang merupakan pemiik kios 24 jam di oheye yang bergerak dibidang penjualan sembako dan melayani transaksi transfer dan top up dana ke e walet pada sekitar Tahun 2023 secara lisan mengangkat terdakwa sebagai karyawan kios 24 jam yang mempunyai tugas melayani pembelian sembako dan menerima jasa transfer uang maupun top up dana e walet melalui aplikasi living mandiri dengan nomor rekening 154 002 0419374 atas nama MEITA DEWI SULIASTUTI dan juga penjulan pulsa , Mahameru Pulsa yang dilakukan Terdakwa dan jumlah dana yang diambil (di tup op ke akun Gopay dan Dana) dan mendapatkan upah (gaji) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa pada sekitar bulan januari tahun 2026  cara Terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara mentranfer uang yang ada didalam HP LIVIN MANDIRI  ke Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank BRI dan ada juga yang Terdakwa Transfer ke E-Wallet (Dana dan GoPay ) namun tidak setiap hari Terdakwa lakukan akan tetapi selang seling (jika hari ini saya laukan , besok tidak  nanti besok lusanya lagi baru saya lakukan) dan Terdakwa biasa transfer dari jumlah Rp.500,000, Rp.1.000.000.- dan paling banyak Rp.3.000.000,-
  • bahwa cara Terdakwa mengambil uang milik saksi korban awalnya sama membuka aplikasi livin kemudian saya login membuyka apliaksi livin dengan password yang sudah diberikan oleh bos setelah masuk saya memilih menu E- Wallet kemudian setelah menu terbuka saya memilih menu DANA kemudian saya masuk ke Dana dan melakukan transaksi dengan cara memasukkan nomor  HP saya dan jumlah nominal uang yang mau saya ambil kemudian mengklik OK, lalu memasukkan password untuk transaksi yang sudah diberikan oleh bos, setelah itu saya keluar dari aplikasi mandiri livin, kemudian saya membuka HP milik saya kemudian saya masuk ke Aku Dana saya untuk mengecek apakah uang yang saya top up sudah masuk atau belum , jika sudah masuk kemudian saya melakukan transaksi trading, dengan membuka aplikasi trading  (Q OPTION) dari HP saya kemudian saya melakukan deposit dengan cara memilih menu deposit kemudian memasukkan nomor akun(nomor HP) dan nominal kemudian mengklik OK nanti ada pemberitahuan di aplikasi trading kemudian saya akan Kembali ke aplikasi DANA saya untuk mengecek notifikasi jika sudah ada notofikasi dari aplikasi trading makan kita Aprove/OK kan, kemudian Kembali ke Aplikasi treding untuk mengecek apakah nominal yang kita dopiest sudah masuk atau belum, jika sudah masuk maka saya sudah bisa bermain trading cara tersebut juga terdakwa gunakan untuk mentransfer atau top uop dana ke Akun Shoppe Pay  dan Akun Go Pay, sedangkan cara transfer adalah  awalnya sama membuka aplikasi livin kemudian saya login membuyka apliaksi livin dengan password yang sudah diberikan oleh bos setelah masuk saya memilih menu transfer kemudian memasukkan nomor rekening, nama penerima dan nominal uang yang mau diambil setelah itu klik OK dan masukkan PIN / Password uang sudah terkirim. bahwa hal tersebut terdakwa lakukan dengan cara yang sama dan dilakukan secara berulang ulang mulai januari sampai dengan mei 2026.
  • bahwa Terdakwa RONI NUR ROHIM menggunakan hanphone yang memakai 2  kartu / 2 Sim dan untuk 085786183839 Terdakwa memakai di akun WA sedangkan Nomor HP 081331872216 saya gunakan untuk bermain trading dan membuat akun DANA, GO PAY dan SHOPEE PAY,dan sebagai bukti bahwa nomor 081331872216 adalah milik terdakwa yaitu butkti transaksi transfer dari mandiri livin ke DANA, GO PAY dan SHOPEE PAY dengan nomor hp dan nama Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RONI NUR ROHIM tersebut yang tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang kios 24 jam oyehe yang ada dalam penguasaan terdakwa karena ada hubungan pekerjaan dimana terdakwa sebagai karyawan kios 24 jam oyehe, dimana tujuan terdakwa mengambil uang tersebut unruk kepentingan pribadi terdakwa yang mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 104.318.099,- (seratus emoat juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah lain.

----------Perbuatan Terdakwa RONI NUR ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa RONI NUR ROHIM pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2026, bertempat di kios 24 Jam di Oyehe yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban MEITA DEWI SULIASTUTIK yang merupakan pemiik kios 24 jam di oheye yang bergerak dibidang penjualan sembako dan melayani transaksi transfer dan top up dana ke e walet pada sekitar Tahun 2023 secara lisan mengangkat terdakwa sebagai karyawan kios 24 jam yang mempunyai tugas melayani pembelian sembako dan menerima jasa transfer uang maupun top up dana e walet melalui aplikasi living mandiri dengan nomor rekening 154 002 0419374 atas nama MEITA DEWI SULIASTUTI dan juga penjulan pulsa , Mahameru Pulsa yang dilakukan Terdakwa dan jumlah dana yang diambil (di tup op ke akun Gopay dan Dana) dan mendapatkan upah (gaji) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa pada sekitar bulan januari tahun 2026  cara Terdakwa melakukan penggelapan yaitu dengan cara mentranfer uang yang ada didalam HP LIVIN MANDIRI  ke Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank BRI dan ada juga yang Terdakwa Transfer ke E-Wallet (Dana dan GoPay ) namun tidak setiap hari Terdakwa lakukan akan tetapi selang seling (jika hari ini saya laukan , besok tidak  nanti besok lusanya lagi baru saya lakukan) dan Terdakwa biasa transfer dari jumlah Rp.500,000, Rp.1.000.000.- dan paling banyak Rp.3.000.000,-
  • bahwa cara Terdakwa mengambil uang milik saksi korban awalnya sama membuka aplikasi livin kemudian saya login membuyka apliaksi livin dengan password yang sudah diberikan oleh bos setelah masuk saya memilih menu E- Wallet kemudian setelah menu terbuka saya memilih menu DANA kemudian saya masuk ke Dana dan melakukan transaksi dengan cara memasukkan nomor  HP saya dan jumlah nominal uang yang mau saya ambil kemudian mengklik OK, lalu memasukkan password untuk transaksi yang sudah diberikan oleh bos, setelah itu saya keluar dari aplikasi mandiri livin, kemudian saya membuka HP milik saya kemudian saya masuk ke Aku Dana saya untuk mengecek apakah uang yang saya top up sudah masuk atau belum , jika sudah masuk kemudian saya melakukan transaksi trading, dengan membuka aplikasi trading  (Q OPTION) dari HP saya kemudian saya melakukan deposit dengan cara memilih menu deposit kemudian memasukkan nomor akun(nomor HP) dan nominal kemudian mengklik OK nanti ada pemberitahuan di aplikasi trading kemudian saya akan Kembali ke aplikasi DANA saya untuk mengecek notifikasi jika sudah ada notofikasi dari aplikasi trading makan kita Aprove/OK kan, kemudian Kembali ke Aplikasi treding untuk mengecek apakah nominal yang kita dopiest sudah masuk atau belum, jika sudah masuk maka saya sudah bisa bermain trading cara tersebut juga terdakwa gunakan untuk mentransfer atau top uop dana ke Akun Shoppe Pay  dan Akun Go Pay, sedangkan cara transfer adalah  awalnya sama membuka aplikasi livin kemudian saya login membuyka apliaksi livin dengan password yang sudah diberikan oleh bos setelah masuk saya memilih menu transfer kemudian memasukkan nomor rekening, nama penerima dan nominal uang yang mau diambil setelah itu klik OK dan masukkan PIN / Password uang sudah terkirim. bahwa hal tersebut terdakwa lakukan dengan cara yang sama dan dilakukan secara berulang ulang mulai januari sampai dengan mei 2026.
  • bahwa Terdakwa RONI NUR ROHIM menggunakan hanphone yang memakai 2  kartu / 2 Sim dan untuk 085786183839 Terdakwa memakai di akun WA sedangkan Nomor HP 081331872216 saya gunakan untuk bermain trading dan membuat akun DANA, GO PAY dan SHOPEE PAY,dan sebagai bukti bahwa nomor 081331872216 adalah milik terdakwa yaitu butkti transaksi transfer dari mandiri livin ke DANA, GO PAY dan SHOPEE PAY dengan nomor hp dan nama Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa RONI NUR ROHIM tersebut yang tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang kios 24 jam oyehe yang ada dalam penguasaan terdakwa karena ada hubungan pekerjaan dimana terdakwa sebagai karyawan kios 24 jam oyehe, dimana tujuan terdakwa mengambil uang tersebut unruk kepentingan pribadi terdakwa yang mengakibatkan saksi korban  mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 104.318.099,- (seratus emoat juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau sejumlah lain.

----------Perbuatan Terdakwa RONI NUR ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya