| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Nab | 1.AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H 2.TAUFIQ FAUZIE, S.H.,M.H. |
AGUS DEGEI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1134/R.1.17/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa TERDAKWA AGUS DEGEI bersama sama dengan saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI (yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wit hingga 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Samabusa, Kel. Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire, Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu., yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------: Berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 wit terdakwa berada di pasar karang sedang makan pinang, makan nas dan minum di pasar karang. Kemudian pada pukul 18.00 wit terdakwa pergi menuju ke Jl. Poros Samabusa, Kel. Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire, Prov. Papua Tengah menggunakan motor terdakwa bersama dengan kedua teman terdakwa tersebut yakni saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI lalu terdakwa berhenti di daerah jl. Poros Samabusa tepatnya di pinggir jalan yang saat itu dalam kondisi sepi. Lalu pada pukul 24.00 Wit barulah terdakwa bersama dengan saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI pergi untuk mencari lampu penerangan solar cell di sekitar wilayah Jl. Poros Samabusa, Kel. Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire, Prov. Papua Tengah. Lalu pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wit hingga 04.00 Wit Setelah terdakwa bersama dengan saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI tiba di tempat lampu solar cell dan langsung membagi peran untuk mengambil lampu solar cell yang berada di jl. Poros Samabusa, Kel. Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire, Prov. Papua Tengah lalu mengambil lampu solar cell tersebut. Adapun pembagian peran antara terdakwa bersama dengan saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI ialah sebagai berikut:
setelah terdakwa bersama dengan saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI membagi peran setelah itu ketiganya berhasil mendapatkan 3 (tiga) buah lampu solar cell tersebut yang di bungkus menggunakan karung. Namun tidak lama kemudian masyarakat sekitar melihat terdakwa bersama-sama saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI beserta 3 (tiga) buah lampu solar cell dan berteriak “pencuri-pencuri” sehingga mendengar hal tersebut saudara FREDIK PIGOME, dan saudara OBET GOBAI langsung berlari masuk ke dalam hutan sedangkan terdakwa mengambil motornya dengan niat untuk melarikan diri namun tidak sempat dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat. --------- Perbuatan Terdakwa AMOS GOBAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHP -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
