| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa YOSENI TATOGO baik bertindak secara bersama – sama atau bersekutu maupun bertindak secara sendiri – sendiri dengan Sdr. ANDARIAS TATEGE (masuk daftar pencarian orang) pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekitar jam 14.30 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya di bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kios sayur dan buah lembayung yang beralamat di poros SP 1 Kecamatan nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “setiap orang yang mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) milik saksi korban BATARA SENDANG ARUNG, yang di dahului, di sertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang,dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya,yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika saksi korban sedang mengikat sayur di atas meja depan kios sayur dan buah lembayung miliknya lalu saksi korban meletakkan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) di atas meja depan kios sayur dan buah lembayung tersebut namun tibatiba dari arah samping kiri saksi korban datang Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan dengan menggunakan tangan kanannya Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) di atas meja tersebut lalu Sdr,ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) lari menuju ke arah motor trail yang di kendarai oleh Terdakwa YOSENI TATOGO.
- Bahwa setelah Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) berhasil mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) milik saksi korban,Sdr.ANDARIAS TAKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1KD1115JK037037 dan nomor mesin KD11E1036702.
- Bahwa saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengejar Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) yang lari menuju ke arah motor yang di kendarai oleh Terdakwa YOSENI TATOGO tersebut bahkan saksi korban sempat memegang jaket milik Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) namun pegangan saksi korban kurang kuat sehingga saksi korban jatuh tersungkur saat tangan saksi korban di tepis oleh Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang).
- Bahwa saksi korban tidak menerima dengan baik atas perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) bersama dengan Terdakwa YOSENI TATOGO yang telah mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) milik saksi korban tanpa seijin saksi korban hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO sebelum akhirnya Terdakwa YOSENI TATOGO berhasil di tangkap dan diamankan oleh Petugas Polres Nabire untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO membuat saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa YOSENI TATOGO dengan Sdr.ANDARIAS TATEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa YOSENI TATOGO baik bertindak secara bersama – sama atau bersekutu maupun bertindak secara sendiri – sendiri dengan Sdr.ANDARIAS TATEGE (masuk daftar pencarian orang) pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2026 sekitar jam 14.30 Wit atau setidak - tidaknya pada waktu lainnya di bulan Mei pada tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kios sayur dan buah lembayung yang beralamat di poros SP 1 Kecamatan nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “setiap orang yang mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924),yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban BATARA SENDANG ARUNG, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika saksi korban sedang mengikat sayur di atas meja depan kios sayur dan buah lembayung miliknya lalu saksi korban meletakkan 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) di atas meja depan kios sayur dan buah lembayung tersebut namun tibatiba dari arah samping kiri saksi korban datang Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan dengan menggunakan tangan kanannya Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) di atas meja tersebut lalu Sdr,ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) lari menuju ke arah motor trail yang di kendarai oleh Terdakwa YOSENI TATOGO.
- Bahwa setelah Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) berhasil mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) milik saksi korban,Sdr.ANDARIAS TAKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1KD1115JK037037 dan nomor mesin KD11E1036702.
- Bahwa saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengejar Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) yang lari menuju ke arah motor yang di kendarai oleh Terdakwa YOSENI TATOGO tersebut bahkan saksi korban sempat memegang jaket milik Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) namun pegangan saksi korban kurang kuat sehingga saksi korban jatuh tersungkur saat tangan saksi korban di tepis oleh Sdr.ANDARIAS TEKEGE(masuk daftar pencarian orang).
- Bahwa saksi korban tidak menerima dengan baik atas perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) bersama dengan Terdakwa YOSENI TATOGO yang telah mengambil 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 (862830042298932) IMEI 2 (862830042208924) milik saksi korban tanpa seijin saksi korban hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO sebelum akhirnya Terdakwa YOSENI TATOGO berhasil di tangkap dan diamankan oleh Petugas Polres Nabire untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Sdr.ANDARIAS TEKEGE (masuk daftar pencarian orang) dan Terdakwa YOSENI TATOGO membuat saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa YOSENI TATOGO dengan Sdr.ANDARIAS TEKEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |