| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DODDY BARACH UNANE pada hari Minggu Tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 14.28 WiT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Kali Mangga Kelurahan Sanoba Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LINDA KAMIROKY, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa dan saksi korban yang memilik hubungan suami istri namun tidak terdaftar secara sah, dimana terdakwa sebelumnya bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan anak terdakwa, namun saksi korban tidak pernah memberitahukan kepada terdakwa, hal tersebut yang membuat terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban.
- bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIT ketika terdakwa melintas di jalan padat karya (kali mangga) Kabupaten Nabire, terdakwa melihat saksi korban yang pada saat itu sedang duduk di depan rumah milik keluarga saksi korban bersama dengan saksi PISE AIRI dan saksi LEBRINA MARAY, melihat hal tersebut kemudian terdakwa memerintahkan sopir yang ia kendarai untuk berhenti, kemudian terdakwa turun dan menemui saksi korban lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “selama ini saya telpon tidak pernah mau angkat ternyata kamu disini saja baru” kemudian terdakwa berkata kembali “mana anak saya” namun saksi korban hanya diam, melihat sikap saksi korban tersebut membuat terdakwa sekamin marah dan emosi kepada saksi korban, kemudian terdakwa mengayunkan tangannya yang dalam mengepal ke arah bagian kepala saksi korban sebanyak 5 (Lima) kali yang mengenai pada mengenai pada bagian kepala belakang, bagian hidung, bibir, pipi kiri dan pipi kanan hingga mengakibatkan saksi korban rasakan mengalami rasa sakit pada bagian kepala belakang, hidung, bibir, bagian pipi kanan dan kiri. setelah terdakwa melakukan pemukulan tersebut terdakwa pergi meninggalkan saksi korban. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kepolres Nabire guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DODDY BARACH UNANE terhadap saksi korban LINDA KAMIROKY tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan memar pada bagian hidung, telinga, bibir, dan tangan kiri, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil Surat Visum et Repertum pada Rumah Umum Daerah Nabire Nomor :445/134/XI/2025 tanggal 23 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nopia Patabang selaku Dokter Pemeriksa menerangkan dengan KESIMPULAN : berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan atas korban tersebut Pasien mengalami luka dan memar pada Hidung bibir, telinga dan tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa DODDY BARACH UNANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |