| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 640-NIB.26.02.01.09.00774- dengan seluas Tanah 1.575 M2- Tanggal 14 Maret 2002 yang beralamat di Jl. Bumi Cendreawasih. di Desa/Kelurahan Siriwini, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua adalah Milik Penggugat yang SAH.
4. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan atau pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk mengembalikan Tanah objek sengketa dalam keadaan kosong yaitu sebidang tanah Jl.Bumi Cendreawasih. di Desa/Kelurahan Siriwini ,Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Propinsi Papua. Kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai saat Putusan ini berKekuatan Hukum Tetap.
5. Menghukum Para Tergugat secara Tenggang Renteng untuk membayar kepada Penggugat Kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000 (seratus juta rupiah) sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum Tetap. Dan kerugian Immateril di taksir sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan kesemuanya haruslah dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai dan seketika saat setelah Gugatan ini memiliki Putusan berkekuatan Hukum tetap.
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk Membayar Uang Paksa/Dwangsom Rp. 1000.000.00 Per Hari (Bila Lalai) per hari untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan sejak berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum kepada Para Tergugat tuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|