| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon ANASTASIA KEIYA sebagai Wali pengurus atas pengurusan penarikan/pencairan dana tabungan atas nama almarhum Amos Keiya dengan nomor rekening 9030201010320 dengan saldo akhir sebesar Rp. 108,943,564.00 ( seratus delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), di Bank Papua cabang Moanemani.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama almarhum Amos Keiya dengan nomor rekening 9030201010320 dengan saldo akhir sebesar Rp. 108,943,564.00 ( seratus delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), di Bank Papua cabang Moanemani.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|