| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DONY BA’SI pada hari Jumat Tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 01.30 WiT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Salon Gemilang 88 yang beralamat di Jalan Bandara Baru Waghete I Distrik Tigi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban KAMELIA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban dan Terdakwa yang yang terikat dalam ikatan hubungan suami istri secara agama (nikah siri), pada hari Jumat sekira pukul 00.30 Wit saksi korban mencoba menghubungi Terdakwa DONY BA’SI melalui sambungan telepon namun tidak ada jawaban, lalu pada sekira pukul 01.30 Wit saksi korban baru bisa menghubungi Terdakwa melalui sambungan telepon lalu saksi korban meminta kepada Terdakwa DONY BA’SI agar segera pulang kerumah, namun Terdakwa DONY BA’SI menolak untuk pulang sehingga saksi korban berkata kepada Terdakwa DONY BA’SI dengan perkataan “pulang ambil anakmu”, mendengar perkataan tersebut membuat Terdakwa marah dan emosi kepada saksi korban, lalu Terdakwa pergi menuju ke Salon Gemilang 88 milik saksi FITRI ANDRIYANI dalam pengaruh minuman beralkohol. Kemudian setelah Terdakwa tiba di Salon Gemilang 88 lalu bertemu dengan saksi korban lalu Terdakwa berkata “mana saudara ARSYA” kemudian saksi korban menjawab “jangan mko ambili” lalu Terdakwa menjawab “kenapa ko larang saya sedangkan ko yang suruh ambil”, setelah itu Terdakwa yang dalam keadaan marah dan emosi kepada saksi korban mengarahkan tangannya kearah leher saksi korban (mencekik) lalu mencengkeram dengan sekuat tenaga hingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian leher dan sesak nafas, lalu Terdakwa menggunakan lengannya menyeret saksi korban dari luar rumah ke dalam ruangan salon lalu terjadi Tarik menarik antara saksi korban dengan Terdakwa kemudian Terdakwa kembali mencekik leher saksi korban dengan menggunakan lengan sebelah kanan lalu menyerat saksi korban ke arah kursi (kursi keramas) lalu membaringkan saksi korban dikursi tersebut, lalu Terdakwa menindis badan saksi korban lalu Terdakwa kembali mencekik leher / tenggorokan saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan sekuat tenaga namun saksi korban menahan tangan Terdakwa tersebut sambil berteriak minto tolong, tidak lama kemudian saksi FITRI ANDRIYANI, saksi NUR ROHMAD JUNIAR dan saksi MUH RIZAL SISWOYO datang dan melepaskan tangan Terdakwa dari leher saksi korban. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kepolres Deiyai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban KAMELIA tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet, lebam dan nyeri tekan pada bagian leher, yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil Surat Visum et Repertum pada Rumah Umum Daerah Waghete Nomor :R/3/IV/2026/SPKT/RES DEIYAI tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria F. L. AWARAMI selaku Dokter Pemeriksa menerangkan dengan KESIMPULAN : berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan atas korban tersebut Pasien mengalami luka lecet, lebam dan nyeri tekan pada bagian leher yang dapat menyebabkan gangguan fungsi napas dan kekurangan Oksigen akibat benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa DONY BA’SI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |