| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Nab | TAUFIQ FAUZIE, S.H.,M.H. | AKULIAN PEKEI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1405/R.1.17/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa AKULIAN PEKEI bersama-sama dengan Anak NORBERTUS PEKEI Alias KEBAGI selaku anak yang berhadapan dengan Hukum (dalam Berkas dan Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIT. atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Jalan Padat Karya depan Gereja Eben Haezer Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum. yang mengakibatkan luka berat bagi orang, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
------ Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIT. ketika saksi korban yang bernama Jeklin Sampe sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya yang berwarna Merah dengan Nomor Polisi PA 6987 KL bersama dengan saksi Natalia Patabang hendak pulang menuju rumah nya masing-masing kemudian melintasi Jalan Padat Karya tepatnya depan Gereja Eben Haezer Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire, tiba-tiba dari arah kanan sepeda motor milik korban dimaksud ditempel oleh sepeda motor lainnya yang tidak lain adalah terdakwa yang sedang dibonceng oleh Anak NORBERTUS PEKEI Alias KEBAGI (dalam Berkas dan Penuntutan Terpisah) dan langsung mengacungkan sebilah pedang yang diarahkan oleh terdakwa kearah saksi korban kemudian mengayunkannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pergelangan tangan sebelah kanan saksi korban yang membuat saksi korban bersama dengan saksi Natalia Patabang seketika terjatuh ke aspal. Melihat hal tersebut Anak NORBERTUS PEKEI Alias KEBAGI menghentikan laju sepeda motornya untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melompat turun dari kendaraan guna mengambil sepeda motor milik korban kemudian keduanya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. -------------------------------------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445 / 31 / V / 2026 Tanggal 02 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Aida Desmaniar Marpaung selaku dokter yang memeriksa seseorang yang bernama JEKLIN SAMPE dengan uraian tentang Kelainan yang di dapat antara lain yaitu : ---------------------
Dengan Kesimpulan bahwa : Kekerasan akibat Benda Tajam yang mengakibatkan Luka Berat. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 479 ayat (2) Huruf a, Huruf c, dan Huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
