| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di jalan Sinak Kelurahan Grimulyo Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di pasar Yotefa Abepura Kota Jayapura Propinsi Papua terdakwa bertemu dengan Lk. BREDLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang merupakan teman terdakwa untuk membeli ganja sebanyak 10 (sepuluh) plastic bening ukurang sedang seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Lk. BREDLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) menawarkan terdakwa untuk dapat menjual Narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 20 (dua puluh) plastic bening ukuran sedang dengan imbalan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 11 (sebelas) paket plastic bening berukuran sedang lalu terdakwa menyetujuinya selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa dihubungi oleh saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) untuk dapat bertemu di Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua dan sekira pukul 20.15 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisa) bertempat di pinggir jalan Yotefa Graha Waena lalu saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisa) menawarkan kepada terdakwa bahwa ada narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) plastic bening ukuran sedang miliknya untuk dapat diperjual belikan di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah lalu terdakwa menerima dan menyetujuinya dengan imbalan terdakwa mendapatkan 6 (enam) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika ganja sedangkan sisanya 14 (empat belas) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja kalau laku terjual uangnya buat saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya sekira pukul 23.00 WIT terdakwa menujuh ke taman Expo Kota Jayapura Propensi Papua untuk packing narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 61 (enam puluh satu) paket dan terdakwa membaginya paketan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 2 (dua) Ball paket ukuran besar yang terdakwa balut dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan kemudian terdakwa simpan didalam sebuah tas noken milik terdakwa sendiri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON bersama saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) bertemu dipangkalan ojek Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua agar bias bersama-sama menuju pelabuhan Jayapura untuk selanjutnya berangkat dengan menggunakan kapal KM. Gunung Dempo tujuan Nabire Propinsi Papua Tengah dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 WIT kapal KM Gunung Dempo bersandar di pelabuhan Nabire Propinsi Papua Tengah dan sekira pukul 21.20 WIT terdakwa berada di pintu keluar Pelabuhan Samabusa mencari saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS karena terdakwa tidak bertemu lalu terdakwa menghubunginya melalui telepon namun tidak ada jawaban sehingga terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON langsung pulang kerumahnya yang berada di SP1 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIT saat terdakwa berada di jalan Sinak, Grimulyo yang saat itu hendak ke warung makan, tiba-tiba anggota kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dan saat itu di temukan didalam tas noken yang terdakwa pakai 2 (dua) ball ukuran besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban cokelat yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) plastic bening ukuran sedang berisi ganja selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawah ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tujuan terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON membawah dan memiliki 61 (enam puluh satu) paket ukuran sedang narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk terdakwa perjualbelikan kepada pembeli yang berada di Kabupaten Nabire Propinsi Papua dan terdakwa mendapatkan uang dari hasil dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa dapat jelaskan dari ke 61 (enam puluh satu) paket sedang narkotika jenis ganja tersebut terbagi dalam tiga kepemilikan yaitu :
- Narkotika jenis ganja milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON sebanyak 10 (sepuluh) bungkus splastik bening ukuran sedang ;
- Narkotika jenis ganja milik Lk. BREDLY (daftar pencarian orang / DPO) sebanyak 31 (tiga puluh satu) plastic bening ukuran sedang;
- Narkotika jenis ganja milik saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS sebanyak 20 (dua) puluh plastic bening ukuran sedang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-074/V/2026/Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani HERLIA, S. Si selaku Pemeriksa, Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si selaku Kabid. Labfor Polda Papua. Yang mana telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 61 (enam puluh satu) plastik bening berukuran besar berisikan daun-daun, biji dan batang kering diduga ganja Narkotika golongan I milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dan dari penimbangan keseluruhan barang bukti diketahui berat bersihnya adalah 808,43 (delapan ratus delapan koma empat puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel untuk uji laboratorium dan disisihkan lagi 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel barang bukti di persidangan (Pengadilan), dan sisa barang bukti seberat 807,33 (delapan ratus tujuh koma tiga puluh tiga) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan; -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 250/NNF/V/2026 tanggal 2 (dua) bulan Mei Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 1. HERLIA, S.Si., M.Si, 2. ADE JODI HARMAWAN, S.T., 3. MUH. ADNAN ALI NUGRAHA, S.Si., dan yang ketiganya selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan sampel narkotika jenis ganja seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dengan nomor 220/NNF/V/2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah Narkotika jenis Ganja.
Keterangan : Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran II, Kolom 1 (satu).---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di jalan Sinak Kelurahan Grimulyo Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di pasar Yotefa Abepura Kota Jayapura Propinsi Papua terdakwa bertemu dengan Lk. BREDLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang merupakan teman terdakwa untuk membeli ganja sebanyak 10 (sepuluh) plastic bening ukurang sedang seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya Lk. BREDLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) menawarkan terdakwa untuk dapat menjual Narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 20 (dua puluh) plastic bening ukuran sedang dengan imbalan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 11 (sebelas) paket plastic bening berukuran sedang lalu terdakwa menyetujuinya selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa dihubungi oleh saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) untuk dapat bertemu di Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua dan sekira pukul 20.15 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisa) bertempat di pinggir jalan Yotefa Graha Waena lalu saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisa) menawarkan kepada terdakwa bahwa ada narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) plastic bening ukuran sedang miliknya untuk dapat diperjual belikan di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah lalu terdakwa menerima dan menyetujuinya dengan imbalan terdakwa mendapatkan 6 (enam) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika ganja sedangkan sisanya 14 (empat belas) plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja kalau laku terjual uangnya buat saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya sekira pukul 23.00 WIT terdakwa menujuh ke taman Expo Kota Jayapura Propensi Papua untuk packing narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan yakni sebanyak 61 (enam puluh satu) paket dan terdakwa membaginya paketan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 2 (dua) Ball paket ukuran besar yang terdakwa balut dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan kemudian terdakwa simpan didalam sebuah tas noken milik terdakwa sendiri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON bersama saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS (diproses dalam berkas perkara terpisah) bertemu dipangkalan ojek Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua agar bias bersama-sama menuju pelabuhan Jayapura untuk selanjutnya berangkat dengan menggunakan kapal KM. Gunung Dempo tujuan Nabire Propinsi Papua Tengah dan pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 WIT kapal KM Gunung Dempo bersandar di pelabuhan Nabire Propinsi Papua Tengah dan sekira pukul 21.20 WIT terdakwa berada di pintu keluar Pelabuhan Samabusa mencari saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS karena terdakwa tidak bertemu lalu terdakwa menghubunginya melalui telepon namun tidak ada jawaban sehingga terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON langsung pulang kerumahnya yang berada di SP1 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 WIT saat terdakwa berada di jalan Sinak, Grimulyo yang saat itu hendak ke warung makan, tiba-tiba anggota kepolisian berpakaian preman menangkap terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa dan saat itu di temukan didalam tas noken yang terdakwa pakai 2 (dua) ball ukuran besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban cokelat yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) plastic bening ukuran sedang berisi ganja selanjutnya terdakwa bersama barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dibawah ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari 61 (enam puluh satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibawah dan di kuasai oleh terdakwa terbagi dalam tiga kepemilikan yaitu :
- Narkotika jenis ganja milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON sebanyak 10 (sepuluh) bungkus splastik bening ukuran sedang ;
- Narkotika jenis ganja milik Lk. BREDLY (daftar pencarian orang / DPO) sebanyak 31 (tiga puluh satu) plastic bening ukuran sedang;
- Narkotika jenis ganja milik saksi ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS sebanyak 20 (dua) puluh plastic bening ukuran sedang;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN / 27 / V / 2026 / SIDOKES pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 yang di tanda tangani Dr. MARINA, Penata NIP. 198405252018012001 selaku dokter di poliklinik Polres Nabire telah melakukan pemeriksaan urine sebanyak 5 cc yang diambil dari Nama ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dimana pemeriksaan yang dilakukan atas urine dengan menggunakan Multi Drugs One Step Test (Urine) DOA Multi Panel 6 in 1 (AMP/ THC / MOP / MET / COC / BZO) Kemenkes RI AKL 2010152113, LOT : D00025070020 dengan hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Amphetamine (AMP) : Negatif
- Pemeriksaan Tetrahidrokanabinol (THC) : Negatif
- Pemeriksaan Morphine (MOP) : Negatif
- Pemeriksaan Methaphetamine (MET) : Negatif
- Pemeriksaan Cocaine (COC) : Negatif
- Pemeriksaan Benzodiazepin (BZO) : Negatif
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-074/V/2026/Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani HERLIA, S. Si selaku Pemeriksa, Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si selaku Kabid. Labfor Polda Papua. Yang mana telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 61 (enam puluh satu) plastik bening berukuran besar berisikan daun-daun, biji dan batang kering diduga ganja Narkotika golongan I milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dan dari penimbangan keseluruhan barang bukti diketahui berat bersihnya adalah 808,43 (delapan ratus delapan koma empat puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel untuk uji laboratorium dan disisihkan lagi 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel barang bukti di persidangan (Pengadilan), dan sisa barang bukti seberat 807,33 (delapan ratus tujuh koma tiga puluh tiga) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan; -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 250/NNF/V/2026 tanggal 2 (dua) bulan Mei Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 1. HERLIA, S.Si., M.Si, 2. ADE JODI HARMAWAN, S.T., 3. MUH. ADNAN ALI NUGRAHA, S.Si., dan yang ketiganya selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan sampel narkotika jenis ganja seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dengan nomor 220/NNF/V/2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah Narkotika jenis Ganja.
Keterangan : Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran II, Kolom 1 (satu).--------------------------------------------------------- |