1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Jual Beli tanah objek perkara pada tahun 2004 antara Almarhum Haeruddin sebagai Pembeli dengan Almarhumah Waipo sebagai Penjual;
3. Menyatakan hukum bahwa Almarhum Haeruddin adalah pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli Waris yang sah dari Almarhum Haeruddin dan merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 713 atas nama Waipo dengan luas 260 m?2; beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jln. DS Yan Mamoribo;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat (Ahli Waris dari Almarhumah Waipo yang tidak diketahui keberadaannya) yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
6. Memberikan izin dan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nabire untuk melakukan pencoretan nama Tergugat/Penjual lama dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 713 menjadi atas nama penggugat (Harina) tanpa kehadiran Tergugat maupun Ahli Warisnya;
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |