| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di depan pos lantas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa berupa 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil Narkotika, Jenis Daun ganja kering dengan berat netto 25,84 (dua lima koma delapan empat) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN yang merupakan anggata polres Paniai satuan narkoba, mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis ganja dari nabire menuju ke kabupaten paniai.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di sekitar kampung wonorejo Kabupaten Nabire, Terdakwa menemui saksi MUHAMMAD RISAL yang merupakan sopir trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE, yang memuat kayu hendak dibawa menuju ke Kabupaten Paniai, lalu terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil narkotika, Jenis Daun ganja kering yang telah terdakwa bungkus didalam 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat kepada saksi MUHAMMAD RISAL, dimana pada saat terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL bahwa 1 (satu) buah dos tersebut berisi bumbu dapur, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL yang percaya dengan ucapan dari terdakwa, tidak memeriksa isi dari dos tersebut, lalu saksi MUHAMMAD RISAL letakkannya di dalam mobil truk yang dikendarainya dan selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paniai. dan pada saat saksi MUHAMMAD RISAL melintas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN memberhentikan 1 (satu) buah Kendaraan trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD RISAL, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam bagian ruang kemudi dan ditemukan 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat, kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL siapa pemilik Barang tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD RISAL menjelaskan bahwa barang tersebut adalah titipan milik terdakwa dan akan diambil oleh pemiliknya pada saat tiba di enarotali Kabupaten Paniai, kemudian saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN membuka 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat tersebut dan ternyata berisi 70 (tujuh puluh) Plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Bungkus rokok anggur kupu, 3 (tiga) buah klip plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu ) bungus kertas ROLL BOND.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wit, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H., saksi ADE TRY F. ARIFIN dan saksi MUHAMMAD RISAL dan beberapa anggota Polres Paniai menunjukan ke rumah yang di tinggali oleh terdakwa yang beralamat di jalan Yos Sudarso Oyehe kabupaten Nabire untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI, selanjutnya terdakwa di bawa ke polres Paniai Untuk di Proses Sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.12 wit saksi ALBERTHUS TEIS OIFA alias TEIS yang sudah kenal dengan terdakwa dan mengetahui bahwa terdakwa merupakan target operasi penyelidikan, menghubungi terdakwa melalui Via telepon di Aplikasi messenger dengan mengatakan bisa carikan awako (ganja), kemudian terdakwa berkata ada seribu (Rp. 1.000.000), kemudian terdakwa mengatakan bisa, kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kea kun DANA (Aplikasi Dana) yang diberikan oleh terdakwa dengan Nomor Dana 085857896484 (an.DNID MUHX RUSXX ESAX BAUXXXX ) milik terdakwa, lalu terdakwa mengatakan ”iyo sudah saya pergi cek (Ganja)”. kemudian terdakwa pergi kerumah saudara ARTUR (daftar Pencarian Orang) yang berada di Jalan merdeka Nabire menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun saudara ARTUR tidak berada dirumah kosnya. kemudian terdakwa kembali kerumahnya, tidak lama kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA menghubungi Terdakwa via telphon di messenger memastikan nomor Dana 085857896484 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “itu sudah betul nomor dana punya terdakwa). Tidak lama kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA mengirim bukti Trasfer ke akun dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saudara ARTUR (daftar pencarian orang) kemudian memperlihatkan bukti transfer, tidak lama kemudian saudara ARTUR masuk kedalam rumahnya lalu mengambil 1 (satu) plastik ukuran besar narkotika jenis ganja seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut terdakwa kembali kerumahnya lalu terdakwa kemas kembali narkotika jenis ganja tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus ukuran kecil, kemuian terdakwa menyampaikan kepada saksi ALBERTHUS TEIS OIFA jika 20 (dua puluh) bungkus plastic kecil adalah milik saksi ALBERTHUS TEIS OIFA sedangkan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) adalah milik terdakwa dan terdakwa meminta kepada saksi ALBERTHUS TEIS OIFA untuk membantu menjualkan narkotika tersebut di kabupaten nabire dan keuntungan akan dibagi 2 dengan antara saksi ALBERTHUS TEIS OIFA dan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-095/VI/2026/Narkoba dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua tanggal 2 Juni 2026 berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering, pada pokoknya menerangkan : Barang Narkotika (Ganja) yang di temukan tersebut diatas dengan berat bersih 25,84 (dua lima koma delapan empat) gram dan 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan Pengujian Laboratoris Kriminalistik, dan sebanyak: 3,00 (tiga koma nol nol )gram guna pembuktian di Pengadilan Negeri, dan Selanjutnya sisa barang bukti seberat: 22,74 (dua dua koma tujuh empat) gram dimusnahkan pada tahap Penyidikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 437/FKF/VII/2026 tertanggal dua puluh delapan bulan juli tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Barang Bukti dengan nomor : .
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
- Account - Facebook: sebanyak 1 (satu) data, dengan rincian:
- Inner ID: 100093506441720;
- ProfileLink:https://www.facebook.com/profile.php?id=100093506441720;
- Terhubung dengan akun Facebook bernama Gnz Pait (@THEFARM14).
- Picture: sebanyak 8 (delapan) file.
- Pada pemeriksaan live analysis terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
- Message - Messenger, yaitu percakapan antara akun Gnz Pait dengan akun Teis Oifa pada rentang waktu 19 Mei 2026 pukul 10.06 sampai dengan 23 Mei 2026 pukul 12.15.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit SIM Card 3, ICCID: 89628970000019923489 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 317/NNF/VI/2026 tertanggal dua bulan juni tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering setelah dilakukan pengujian menunjukkan hasil POSITIF Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
Keterangan:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di depan pos lantas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa berupa 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering dengan berat netto 25,84 (dua lima koma delapan empat) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN yang merupakan anggata polres Paniai satuan narkoba, mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis ganja dari nabire menuju ke kabupaten paniai.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di sekitar kampung wonorejo Kabupaten Nabire, Terdakwa menemui saksi MUHAMMAD RISAL yang merupakan sopir trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE, yang memuat kayu hendak dibawa menuju ke Kabupaten Paniai, lalu terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil narkotika, Jenis Daun ganja kering yang telah terdakwa bungkus didalam 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat kepada saksi MUHAMMAD RISAL, dimana pada saat terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL bahwa 1 (satu) buah dos tersebut berisi bumbu dapur, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL yang percaya dengan ucapan dari terdakwa, tidak memeriksa isi dari dos tersebut, lalu saksi MUHAMMAD RISAL letakkannya di dalam mobil truk yang dikendarainya dan selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paniai. dan pada saat saksi MUHAMMAD RISAL melintas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN memberhentikan 1 (satu) buah Kendaraan trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD RISAL, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam bagian ruang kemudi dan ditemukan 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat, kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL siapa pemilik Barang tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD RISAL menjelaskan bahwa barang tersebut adalah titipan milik terdakwa dan akan diambil oleh pemiliknya pada saat tiba di enarotali Kabupaten Paniai, kemudian saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN membuka 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat tersebut dan ternyata berisi 70 (tujuh puluh) Plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Bungkus rokok anggur kupu, 3 (tiga) buah klip plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu ) bungus kertas ROLL BOND.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wit, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H., saksi ADE TRY F. ARIFIN dan saksi MUHAMMAD RISAL dan beberapa anggota Polres Paniai menunjukan ke rumah yang di tinggali oleh terdakwa yang beralamat di jalan Yos Sudarso Oyehe kabupaten Nabire untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI, selanjutnya terdakwa di bawa ke polres Paniai Untuk di Proses Sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.12 wit saksi ALBERTHUS TEIS OIFA alias TEIS yang sudah kenal dengan terdakwa dan mengetahui bahwa terdakwa merupakan target operasi penyelidikan, menghubungi terdakwa melalui Via telepon di Aplikasi messenger dengan mengatakan bisa carikan awako (ganja), kemudian terdakwa berkata ada seribu (Rp. 1.000.000), kemudian terdakwa mengatakan bisa, kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kea kun DANA (Aplikasi Dana) yang diberikan oleh terdakwa dengan Nomor Dana 085857896484 (an.DNID MUHX RUSXX ESAX BAUXXXX ) milik terdakwa, lalu terdakwa mengatakan ”iyo sudah saya pergi cek (Ganja)”. kemudian terdakwa pergi kerumah saudara ARTUR (daftar Pencarian Orang) yang berada di Jalan merdeka Nabire menggunakan sepeda motor milik terdakwa namun saudara ARTUR tidak berada dirumah kosnya. kemudian terdakwa kembali kerumahnya, tidak lama kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA menghubungi Terdakwa via telphon di messenger memastikan nomor Dana 085857896484 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “itu sudah betul nomor dana punya terdakwa). Tidak lama kemudian saksi ALBERTHUS TEIS OIFA mengirim bukti Trasfer ke akun dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saudara ARTUR (daftar pencarian orang) kemudian memperlihatkan bukti transfer, tidak lama kemudian saudara ARTUR masuk kedalam rumahnya lalu mengambil 1 (satu) plastik ukuran besar narkotika jenis ganja seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut terdakwa kembali kerumahnya lalu terdakwa kemas kembali narkotika jenis ganja tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus ukuran kecil, kemuian terdakwa menyampaikan kepada saksi ALBERTHUS TEIS OIFA jika 20 (dua puluh) bungkus plastic kecil adalah milik saksi ALBERTHUS TEIS OIFA sedangkan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) adalah milik terdakwa dan terdakwa meminta kepada saksi ALBERTHUS TEIS OIFA untuk membantu menjualkan narkotika tersebut di kabupaten nabire dan keuntungan akan dibagi 2 dengan antara saksi ALBERTHUS TEIS OIFA dan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-095/VI/2026/Narkoba dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua tanggal 2 Juni 2026 berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering, pada pokoknya menerangkan : Barang Narkotika (Ganja) yang di temukan tersebut diatas dengan berat bersih 25,84 (dua lima koma delapan empat) gram dan 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan Pengujian Laboratoris Kriminalistik, dan sebanyak: 3,00 (tiga koma nol nol )gram guna pembuktian di Pengadilan Negeri, dan Selanjutnya sisa barang bukti seberat: 22,74 (dua dua koma tujuh empat) gram dimusnahkan pada tahap Penyidikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 437/FKF/VII/2026 tertanggal dua puluh delapan bulan juli tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Barang Bukti dengan nomor : 434/NNF/X/2025, berupa daun-daun dan batang kering, tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
- Account - Facebook: sebanyak 1 (satu) data, dengan rincian:
- Inner ID: 100093506441720;
- ProfileLink:https://www.facebook.com/profile.php?id=100093506441720;
- Terhubung dengan akun Facebook bernama Gnz Pait (@THEFARM14).
- Picture: sebanyak 8 (delapan) file.
- Pada pemeriksaan live analysis terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
- Message - Messenger, yaitu percakapan antara akun Gnz Pait dengan akun Teis Oifa pada rentang waktu 19 Mei 2026 pukul 10.06 sampai dengan 23 Mei 2026 pukul 12.15.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit SIM Card 3, ICCID: 89628970000019923489 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 317/NNF/VI/2026 tertanggal dua bulan juni tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering setelah dilakukan pengujian menunjukkan hasil POSITIF Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
Keterangan:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------
ATAU
KETIGA :
------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAURpada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di depan pos lantas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering dengan berat netto 25,84 (dua lima koma delapan empat) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN yang merupakan anggata polres Paniai satuan narkoba, mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis ganja dari nabire menuju ke kabupaten paniai.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di sekitar kampung wonorejo Kabupaten Nabire, Terdakwa menemui saksi MUHAMMAD RISAL yang merupakan sopir trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE, yang memuat kayu hendak dibawa menuju ke Kabupaten Paniai, lalu terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil narkotika, Jenis Daun ganja kering yang telah terdakwa bungkus didalam 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat kepada saksi MUHAMMAD RISAL, dimana pada saat terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL bahwa 1 (satu) buah dos tersebut berisi bumbu dapur, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL yang percaya dengan ucapan dari terdakwa, tidak memeriksa isi dari dos tersebut, lalu saksi MUHAMMAD RISAL letakkannya di dalam mobil truk yang dikendarainya dan selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paniai. dan pada saat saksi MUHAMMAD RISAL melintas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN memberhentikan 1 (satu) buah Kendaraan trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD RISAL, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam bagian ruang kemudi dan ditemukan 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat, kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL siapa pemilik Barang tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD RISAL menjelaskan bahwa barang tersebut adalah titipan milik terdakwa dan akan diambil oleh pemiliknya pada saat tiba di enarotali Kabupaten Paniai, kemudian saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN membuka 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat tersebut dan ternyata berisi 70 (tujuh puluh) Plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Bungkus rokok anggur kupu, 3 (tiga) buah klip plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu ) bungus kertas ROLL BOND.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wit, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H., saksi ADE TRY F. ARIFIN dan saksi MUHAMMAD RISAL dan beberapa anggota Polres Paniai menunjukan ke rumah yang di tinggali oleh terdakwa yang beralamat di jalan Yos Sudarso Oyehe kabupaten Nabire untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI, selanjutnya terdakwa di bawa ke polres Paniai Untuk di Proses Sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-095/VI/2026/Narkoba dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua tanggal 2 Juni 2026 berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering, pada pokoknya menerangkan : Barang Narkotika (Ganja) yang di temukan tersebut diatas dengan berat bersih 25,84 (dua lima koma delapan empat) gram dan 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan Pengujian Laboratoris Kriminalistik, dan sebanyak: 3,00 (tiga koma nol nol )gram guna pembuktian di Pengadilan Negeri, dan Selanjutnya sisa barang bukti seberat: 22,74 (dua dua koma tujuh empat) gram dimusnahkan pada tahap Penyidikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 437/FKF/VII/2026 tertanggal dua puluh delapan bulan juli tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Barang Bukti dengan nomor : 434/NNF/X/2025, berupa daun-daun dan batang kering, tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
- Account - Facebook: sebanyak 1 (satu) data, dengan rincian:
- Inner ID: 100093506441720;
- ProfileLink:https://www.facebook.com/profile.php?id=100093506441720;
- Terhubung dengan akun Facebook bernama Gnz Pait (@THEFARM14).
- Picture: sebanyak 8 (delapan) file.
- Pada pemeriksaan live analysis terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
- Message - Messenger, yaitu percakapan antara akun Gnz Pait dengan akun Teis Oifa pada rentang waktu 19 Mei 2026 pukul 10.06 sampai dengan 23 Mei 2026 pukul 12.15.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit SIM Card 3, ICCID: 89628970000019923489 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 317/NNF/VI/2026 tertanggal dua bulan juni tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering setelah dilakukan pengujian menunjukkan hasil POSITIF Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
Keterangan:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEEMPAT :
------Bahwa ia terdakwa ia terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAURpada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di depan pos lantas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering dengan berat netto 25,84 (dua lima koma delapan empat) Gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN yang merupakan anggata polres Paniai satuan narkoba, mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis ganja dari nabire menuju ke kabupaten paniai.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di sekitar kampung wonorejo Kabupaten Nabire, Terdakwa menemui saksi MUHAMMAD RISAL yang merupakan sopir trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE, yang memuat kayu hendak dibawa menuju ke Kabupaten Paniai, lalu terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja sebanyak 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil narkotika, Jenis Daun ganja kering yang telah terdakwa bungkus didalam 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat kepada saksi MUHAMMAD RISAL, dimana pada saat terdakwa menitipkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL bahwa 1 (satu) buah dos tersebut berisi bumbu dapur, selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL yang percaya dengan ucapan dari terdakwa, tidak memeriksa isi dari dos tersebut, lalu saksi MUHAMMAD RISAL letakkannya di dalam mobil truk yang dikendarainya dan selanjutnya saksi MUHAMMAD RISAL melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Paniai. dan pada saat saksi MUHAMMAD RISAL melintas jalan raya madi distrik paniai timur Kabupaten Paniai, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN memberhentikan 1 (satu) buah Kendaraan trek FUSO dengan Nomor Polisi H 8361 OE yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD RISAL, kemudian dilakukan pemeriksaan didalam bagian ruang kemudi dan ditemukan 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat, kemudian ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RISAL siapa pemilik Barang tersebut, kemudian saksi MUHAMMAD RISAL menjelaskan bahwa barang tersebut adalah titipan milik terdakwa dan akan diambil oleh pemiliknya pada saat tiba di enarotali Kabupaten Paniai, kemudian saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H dan saksi ADE TRY F. ARIFIN membuka 1 (satu) buah dos sedang yang di dilakban coklat tersebut dan ternyata berisi 70 (tujuh puluh) Plastik ukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Bungkus rokok anggur kupu, 3 (tiga) buah klip plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu ) bungus kertas ROLL BOND.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wit, saksi MUHAMMAD TASLIM HAIRUN, S.H., saksi ADE TRY F. ARIFIN dan saksi MUHAMMAD RISAL dan beberapa anggota Polres Paniai menunjukan ke rumah yang di tinggali oleh terdakwa yang beralamat di jalan Yos Sudarso Oyehe kabupaten Nabire untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI, selanjutnya terdakwa di bawa ke polres Paniai Untuk di Proses Sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-095/VI/2026/Narkoba dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua tanggal 2 Juni 2026 berupa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering, pada pokoknya menerangkan : Barang Narkotika (Ganja) yang di temukan tersebut diatas dengan berat bersih 25,84 (dua lima koma delapan empat) gram dan 0,10 (nol koma satu nol) gram guna dilakukan Pengujian Laboratoris Kriminalistik, dan sebanyak: 3,00 (tiga koma nol nol )gram guna pembuktian di Pengadilan Negeri, dan Selanjutnya sisa barang bukti seberat: 22,74 (dua dua koma tujuh empat) gram dimusnahkan pada tahap Penyidikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 437/FKF/VII/2026 tertanggal dua puluh delapan bulan juli tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Barang Bukti dengan nomor : 434/NNF/X/2025, berupa daun-daun dan batang kering, tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis Ganja.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa :
- Account - Facebook: sebanyak 1 (satu) data, dengan rincian:
- Inner ID: 100093506441720;
- ProfileLink:https://www.facebook.com/profile.php?id=100093506441720;
- Terhubung dengan akun Facebook bernama Gnz Pait (@THEFARM14).
- Picture: sebanyak 8 (delapan) file.
- Pada pemeriksaan live analysis terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Apple, model A2160, warna abu, IMEI1: 353237102662328, IMEI2: 353237102683969 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan berupa:
- Message - Messenger, yaitu percakapan antara akun Gnz Pait dengan akun Teis Oifa pada rentang waktu 19 Mei 2026 pukul 10.06 sampai dengan 23 Mei 2026 pukul 12.15.
- Pada pemeriksaan backup file terhadap 1 (satu) unit SIM Card 3, ICCID: 89628970000019923489 atas nama Muh. Rusly Esau Bauromi, tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 317/NNF/VI/2026 tertanggal dua bulan juni tahun 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
V. KESIMPULAN:
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bersegel berisi 70 (tujuh puluh) plastic klip kecil yang diduga Narkotika, Jenis Daun ganja kering setelah dilakukan pengujian menunjukkan hasil POSITIF Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I (satu).
Keterangan:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa MUH. RUSLY ESAU BAUROMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------
|