Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Nab GOESNAWATY, S.H. HISKIYA YEIMO Alias ISKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1310 /R.1.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GOESNAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HISKIYA YEIMO Alias ISKO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHHISKIYA YEIMO Alias ISKO
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

   

  -----------Bahwa ia Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 08.00 Wit bertempat di Depan Pagar atau Gapura SMK Negeri 1 Nabire Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah  atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,”setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang di peroleh dari Tindak Pidana”,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  HISKIYA YEIMO Alias ISKO dengan  cara – cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal ketika Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO sedang parkir di pasar karang Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sekitar jam 07.40 Wit untuk menunggu penumpang tiba-tiba datang saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS, Anak HENOK TEKEGE dan Sdr. MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI kemudian saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS memanggil Terdakwa kemudian saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS berkata kepada Terdakwa “pade..pade…jual motor…jual motor…”sambil tangannya menunjuk 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP, lalu Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab ”kam jual berapa..”? dan dijawab lagi oleh saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS”kami jual 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab lagi ”iyo motor kalian bawa masuk ke SMK situ dulu,saya pergi ambil uang...” selanjutnya Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO pergi dan tak lama kemudian Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS.
  2. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO mengetahui jika 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP yang di jual saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS kepada Terdakwa tersebut tidak memiliki surat-surat dan dijual dengan harga murah namun Terdakwa tetap membelinya bahkan Terdakwa sempat menyimpan sepeda motor tersebut di rumah mertua Terdakwa sebelum akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan dan di bawa ke Polres Nabire agar dip roses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO tidak mengetahui bagaimana cara saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS, Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK dan Sdr. MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP.
  4. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO membeli 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan harga murah dengan tujuan agar bisa digunakan sendiri.
  5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

 Perbuatan Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 592 Ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

   --------- Bahwa ia Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 08.00 Wit bertempat di depan pagar atau gapura SMK Negeri 1 Nabire Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah  atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, setiap orang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang di ketahui atau patut di duga bahwa benda tersebut di peroleh dari tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO dengan  cara – cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal ketika Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO sedang parkir di pasar karang Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sekitar jam 07.40 Wit untuk menunggu penumpang tiba-tiba datang saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS ,Anak HENOK TEKEGE dan Sdr. MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI kemudian saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS memanggil Terdakwa kemudian saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS berkata kepada Terdakwa “pade..pade…jual motor…jual motor…”sambil tangannya menunjuk 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP, lalu Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab ”kam jual berapa..”? dan dijawab lagi oleh saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS ”kami jual 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab lagi ”iyo motor kalian bawa masuk ke SMK situ dulu,saya pergi ambil uang...” selanjutnya Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO pergi dan tak lama kemudian Terdakwa HESKIA YEIMO Alias ISKO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS.
  2. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO mengetahui jika 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP yang di jual saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS kepada Terdakwa tersebut tidak memiliki surat-surat dan dijual dengan harga murah namun Terdakwa tetap membelinya bahkan Terdakwa sempat menyimpan sepeda motor tersebut di rumah mertua Terdakwa sebelum akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisan dan di bawa ke Polres Nabire agar dip roses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  3. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO tidak mengetahui bagaimana cara saksi PETRUS KAYAME Alias PETRUS,Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK dan Sdr. MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP.
  4. Bahwa Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO membeli 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan harga murah dengan tujuan agar bisa digunakan sendiri.
  5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa HISKIYA YEIMO Alias ISKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya