| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | NOAK KADEPA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1064/R.1.17/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -- Kesatu ------ Bahwa Terdakwa NOAK KADEPA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIT atau pada suatu waktu dalam April 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum. yang mengakibatkan luka berat bagi orang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas ketika saksi korban yang bernama Hermanus Womas sedang melintasi Jalan Yos Sudarso Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire hendak menuju pasar ikan Kalibobo dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda CRF dengan Nopol. PA 5510 KL dan melihat terdakwa yang berada dibawah lampu merah simpang tiga Pantai Maf kemudian saksi Hermanus memberhentikan kendaraannya untuk bersiap belok kearah kanan Pantai Maf dimaksud, lalu seketika terdakwa mendekati saksi korban dan menikamkan sebuah linggis yang telah disiapkan oleh terdakwa kearah pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukulkan linggis itu Kembali kearah kepala bagian kiri atas saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban terjatuh, pada saat yang bersamaan terdakwa menaiki motor saksi korban dan berusaha menghidupkan motor saksi korban yang sempat mati akan tetapi tidak berhasil, dan korban pun kembali berdiri mencoba untuk melawan terdakwa akan tetapi terdakwa kembali mengayunkan linggis miliknya itu kearah pelipis kiri saksi korban kemudian korban berusaha merebut linggis tersebut dan terjadi tarik menarik yang membuat jari tengah tangan saksi korban terluka lalu saksi korban pun memukulkan linggis tersebut ke hidung terdakwa yang membuat terdakwa seketika melompat dari atas motor milik saksi korban dan berusaha melarikan diri. Saksi Korban yang mengalami pendarahan aktif pada saat itu berusaha mendatangi Pos Penjagaan Polisi yang berada dekat dari tempat kejadian Pantai Nabire kemudian bertemu dengan saksi RIFALDO MAPEKO yang pada saat itu sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan penjagaan dan meminta bantuan saksi dimaksud untuk bersama-sama mencari terdakwa. Tidak lama setelah melakukan pencarian terdakwa yang sedang bersembunyi akhirnya didapatkan dan dibawa ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban yang telah dituangkan dalam Visum Et Repertum dengan Nomor 445 / 28 / IV / 2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa yakni dr. Henni Marei, antara lain menerangkan sebagai berikut :
Dengan Kesimpulan bahwa Luka Tersebut akibat trauma benda tumpul. --------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 479 ayat (2) Huruf A, C Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------
Atau Kedua
------ Bahwa Terdakwa NOAK KADEPA pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 19.00 WIT atau pada suatu waktu dalam April 2026 bertempat di Jalan Yos Sudarso Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
------ Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas ketika saksi korban yang bernama Hermanus Womas sedang melintasi Jalan Yos Sudarso Oyehe Distrik Nabire Kabupaten Nabire hendak menuju pasar ikan Kalibobo dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda CRF dengan Nopol. PA 5510 KL dan melihat terdakwa yang berada dibawah lampu merah simpang tiga Pantai Maf kemudian saksi Hermanus memberhentikan kendaraannya untuk bersiap belok kearah kanan Pantai Maf dimaksud, lalu seketika terdakwa mendekati saksi korban dan menikamkan sebuah linggis yang telah disiapkan oleh terdakwa kearah pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukulkan linggis itu Kembali kearah kepala bagian kiri atas saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi korban terjatuh, pada saat yang bersamaan terdakwa menaiki motor saksi korban dan berusaha menghidupkan motor saksi korban yang sempat mati akan tetapi tidak berhasil, dan korban pun kembali berdiri mencoba untuk melawan terdakwa akan tetapi terdakwa kembali mengayunkan linggis miliknya itu kearah pelipis kiri saksi korban kemudian korban berusaha merebut linggis tersebut dan terjadi tarik menarik yang membuat jari tengah tangan saksi korban terluka lalu saksi korban pun memukulkan linggis tersebut ke hidung terdakwa yang membuat terdakwa seketika melompat dari atas motor milik saksi korban dan berusaha melarikan diri. Saksi Korban yang mengalami pendarahan aktif pada saat itu berusaha mendatangi Pos Penjagaan Polisi yang berada dekat dari tempat kejadian Pantai Nabire kemudian bertemu dengan saksi RIFALDO MAPEKO yang pada saat itu sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan penjagaan dan meminta bantuan saksi dimaksud untuk bersama-sama mencari terdakwa. Tidak lama setelah melakukan pencarian terdakwa yang sedang bersembunyi akhirnya didapatkan dan dibawa ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------
------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban yang telah dituangkan dalam Visum Et Repertum dengan Nomor 445 / 28 / IV / 2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa yakni dr. Henni Marei, antara lain menerangkan sebagai berikut :
Dengan Kesimpulan bahwa Luka Tersebut akibat trauma benda tumpul. --------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 479 ayat (2) Huruf A, Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
