Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. SAMSUDIN GAGOWA alias UTY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1092/R.1.17/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN GAGOWA alias UTY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa SAMSUDIN GAGOWA alias UTY pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari dan waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. DS Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa  izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada  umum untuk bermain judi atau  turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa SAMSUDIN GAGOWA alias UTY yang sehari-hari tidak mempunyai pekerjaan telah menawarkan permainan judi kepada masyarakt umum berupa judi kupon putih togel (totok gelap) yang diakui terdakwa sejak tahun 2008.
  • Bahwa cara terdakwa menawarkan permainan judi kepada masyarakat yaitu terdakwa membuka pemasangan dalam 5 (lima) putaran, yaitu Putaran KAMBOJA, SIDNEY, SINGAPURA, TAIWAN dan HONGKONG dengan jam operasional setiap putaran yang berbeda-beda antara lain :
    1. waktu penjualan putaran KAMBOJA adalah dari pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 13.30 WIT, dan angka yang keluar pada pukul 14.00 WIT.
    2. Putaran SIDNEY waktu penjualan dari pukul 14.00 WIT sampai pukul 15.30 WIT dan angka keluar pada pukul 16.00 WIT.
    3. Putaran SINGAPURA waktu penjualan dari pukul 17.00 WIT sampai pukul 19.30 WIT dan angka keluar pada pukul 20.00 WIT.
    4. Putaran TAIWAN waktu penjualan dari pukul 20.00 WIT sampai pukul 22.30 WIT dan angka keluar pada pukul 23.00 WIT, sedangkan
    5. putaran HONGKONG waktu penjualan dari pukul 23.00 WIT sampai pukul 00.35 WIT dan angka keluar pada pukul 01.00 WIT,
  • Bahwa terdakwa melakukan pemasangan dari pemain judi untuk semua putaran tersebut penjualannya tiap hari dan tidak ada hari libur;
  • Bahwa pemain judi membeli angka dari mulai 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka, dan juga angka SHIO. Lalu angka yang dibeli tersebut terdakwa tulis di kertas kupon putih dan dialasi kertas karbon, sehingga kupon itu menjadi 2 lembar, kemudian 1 (satu) lembarnya terdakwa berikan kepada pembeli dan 1 (satu) lembar lainnya pertinggal untuk terdakwa sebagai bukti. Selanjutnya setelah tutup penjualan, terdakwa merekap angka-angka yang dibeli dan mengirimkan rekapan angka-angka tersebut melalui handphone ke bos bandar bernama IFAH (DPO/BELUM TERTANGKAP), setelah itu orang suruhan bos bandar datang lalu mengambil uang hasil penjualan setelah dipotong upah terdakwa sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dari hasil penjualan. Setelah angka keluar, terdakwa menuliskan angka yang keluar itu di papan angka keluar dalam hal ini pada 1 (satu) lembar kertas berwarna kuning tersebut. Jika ada pembeli angka yang dibelinya keluar, bos bandar akan menjumlahkannya lalu menyuruh seseorang datang kepada terdakwa untuk menyerahkan uang dari hadiah angka yang keluar, kemudian uang tersebut akan terdakwa bagikan kepada pembeli yang menang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berhasil terungkap karena adanya informasi dari masyarakat kepada pihak berwajib, sehingga Saksi IPDA ALMON JULIUS MARPAUNG,SH.,MM dan Saksi IPDA JIMMY JOHN MANOBI bersama-sama dengan tim dari Polda Papua tengah pada hari pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIT mendatangi lokasi didalam sebuah rumah yang terletak Jl. DS Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dan saat dilakukan penggerebakn ditemukan terdakwa sedang melakukan kegiatan merekap angka-angka para pemain judi yang kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti antara lain :
    1. 64 (enam puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
    2. 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    3. 58 (lima puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
    4. 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    5. 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    6. 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    7. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    8. 6 (enam) lembar table shio;
    9. 3 (tiga) blok kupon putih;
    10. 1 (satu) lembar kertas karbon;
    11. 1 (satu) lembar kertas papan angka keluar berwarna kuning;
    12. 1 (satu) buah hekter;
    13. 1 (satu) buah kalkulator;
    14. 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3X warna biru dengan  nomor IMEI 1: 862668072846612 dan nomor IMEI 2 : 862668072846604;
    15. 2 (dua) buah bolpoint berwarna biru;
    16. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merek POLO CHANGE.
  • Bahwa semua barang bukti tersebut diakui terdakwa adalah barang bukti yang dipergunakan untuk kegiatan terdakwa dalam hal memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi kupon putih atau togel.
  • Bahwa barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 58 (lima puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 71 (tujuh puluh satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) itu adalah hasil penjualan kupon putih togel  yang diselenggarakan pada 1 (satu) hari.

 

----------Perbuatan Terdakwa SAMSUDIN GAGOWA alias UTY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya