| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD Alias ACO bersama Lk. BAYU PRAYUGO KUSUMO (Daftar Pencarian orang) pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di Pengepul Paket Jasa Pengiriman (J&T) yang berada di Kompleks Pasar Moanemani Kapung Ikebo Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira bulan Januari tahun 2026 di waktu malam hari saat terdakwa sedang menonton aplikasi tiktok menggunakan handphone milik terdakwa yang mana saat itu terdakwa melihat ada kata-kata yang bertuliskan “kalau mau terbang hubungi saya” selanjutnya terdakwa membuka kolom komentar pada akun tiktok tersebut dan terdakwa melihat tulisan “ready” selanjutnya terdakwa chat pada akun tiktok tersebut dengan mengatakan “bos ready kah” dan memberikan nomor handphone “0858 9292 5559” setelah terdakwa mendapatkan nomor handphone dari pemilik akun tiktok tersebut lalu terdakwa chat nomor handphone milik akun tiktok tersebut dengan menggunakan aplikasi whatapp dengan mengatakan “bosku ready kah” lalu pemilik dari nomor handphone tersebut membalas dengan mengatakan “ready bosku” dan mengirimkan video jenis-jenis obat kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membalas dengan mengatakan “ok bosku” lalu pada bulan maret terdakwa kembali chat nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bosku masih ready” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “ready bosku” dan mengirim foto-foto obat sekaligus menanyakan kepada terdakwa “mau ambil obat yang mana” dan terdakwa membalas “saya mau mengambil obat Excimer warna kuning dan Pil Y” selanjutnya pemilik nomor handphone tersebut membalas dengan mengatakan “mau ambil berapa” dan terdakwa menjawab “mau seribu bosku” kemudian pemilik nomor handphone tersebut mengirim nomor rekening Bank Mandiri (113001878771) atas nama Lk. BAYU PRAYUGO KUSUMO (daftar pencarian orang/DPO) ) dengan nominal transfer Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membalas “baik bosku besok saya transferuangnya” dan keesokan harinya terdakwa mengirim uang sesuai nominal yang disampaikan oleh pemilik nomor handphone tersebut, lalu kurang lebih 5 (lima) hari barang yang terdakwa pesan tiba melalui jasa pengiriman (JNE) dan setelah terdakwa ambil dan buka bungkusan paket tersebut terdakwa hanya menerima 500 (lima ratus) butir obat pil Y lalu terdakwa kembali menghubungi pemilik nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bos barangnya yang sampai hanya 500 (lima ratus) butir” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “kasi habis saja dulu yang lima ratus nanti pengambilan berikutnya diganti” kemudian terdakwa menghabiskan obat jenis pil Y tersebut dengan cara dikosumsi sendiri dan dijual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir kepada teman-teman terdakwa yang ada di kompleks pasar kampong Ikebo Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai;
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan April 2026 terdakwa kembali memesan untuk yang kedua kalinya dengan cara menghubungi pemilik nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bos ready” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “ready bosku) lalu terdakwa membalas “saya mau ambil lima ratus yang pil Y”setelah itu pemilik nomor tersebut membalas “oke bosku sekalian saya kirimkan pil Excimer yang hilang kemarin dan mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri (1130018784771) atas nama BAYU PRAYUGO KUSUMO dengan nominal transfer Rp 800.000,-“ lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan uang dengan nominal tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 April 2026 waktu malam terdakwa kembali di chat dari pihak ekspedisi J&T dengan mengatakan “barangnya mala mini naik besok sudah tiba”, lalu ke esokkan harinya pada tanggal 21 Aril 2026 sekira pukul 07.30 WIT terdakwa pergi mengambil paket di tempat pengambilan paket ekspedisi J&T setibanya terdakwa di tempat tersebut terdakwa langsung masuk dan mengambil paket dengan nomor resi JO0323095885 lalu setelah terdakwa mengambil paket tersebut tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian dan mengatakan ini paketmu dan terdakwa menjawab “iya pak” lalu terdakwa di amankan dan diminta untuk membuka paket tersebut dan setelah terdakwa membuka peket tersebut didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic sedang yang berisikan obat jenis pil Y dan pil Excimer setelah itu kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawah ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti saat berada di kantor polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua ditemukan obat pil Y sebanyak 490 (empat ratus Sembilan puluh) butir dan obat jenis pil Excimer sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima) butir;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENGELBERTH THERESIA SIMANUNGKALIT, S.Farm, Apt menerangkan bahwa Dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 145 (1) “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, Sedangkan pada Pasal 199 ayat (5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis, Sehingga dapat saya jelaskan bahwa Keahlian dan Kewenangan tersebut merujuk kepada kelompok tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi minimum untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis, Apabila pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian maka pelaku melanggar undang-undang tersebut;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Jayapura Nomor : LHU.120.K.05.17.26.0001 nama sampel obat di duga Pil Excimer nomor kode sampel 26.120.11.17.05.0002.K kemasan baik jumlah sampel 15 Amplop/ Catch Cover/ Sachet/ Bungkus (Neto : 15 Butir), Pengirim Sampel : Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah alamat pengirim : Jl. Pepera Kel. Karang Mulia Kab. Nabire, Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : R/62/IV/RES.4.2/2026/ Ditresnarkoba/ 23-042026, tanggal sampel diterima : 23-04-2026, Labotorium Pelaksana Pengujian Balai Besar POM di Jayapura Alamat Labotorium Pelaksana Pengujian Jl. Otonom Kotaraja Jayapura – Papuatanggal mulai pengujian 23-04-2026 dan tanggal selesai pengujian 28-04-2026 sisa sampel dikembalikan dengan hasil pengujian Pemeriksaan / organoleptis : sedian tablet berbentuk bulat dengan permukaan cembung, berwarna orange. Pada satu sisi terdapat 2 breakline yang menyilang dan pada sisi lainnya terdapat tulisan mg. Diameter tablet yaitu 0,71 cm komposisi obat uji yang dilakukan jenis / Parameter uji identifikasi Triheksifenidil hasil positif syarat : -, Pustaka FI Edisi VI Hal 1748 Metode KCKTketerangan : Batas Deteksi (Limit of Detection = LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap komponen lain (pelarut, matriks). Batas Kuantitasi (Limit of Quantitation = LOQ) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantatif dengan presisi dan akurat. Dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian sampel mengandung Triheksifenidil yang mana laporan pengujian ini di keluarkan di Jayapura pada tanggal 28-042026 ditanda tangani secara digital oleh Iin Siti Korina, S.Si., Apt Nip. 197612122009122003 selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) Jayapura;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Jayapura Nomor : LHU.120.K.05.17.26.0001 nama sampel obat di duga Pil Trihexyphenidyl nomor kode sampel 26.120.11.17.05.0001.K kemasan baik jumlah sampel 15 Amplop/ Catch Cover/ Sachet/ Bungkus (Neto : 15 Butir), Pengirim Sampel : Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah alamat pengirim : Jl. Pepera Kel. Karang Mulia Kab. Nabire, Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : R/62/IV/RES.4.2/2026/ Ditresnarkoba/ 23-042026, tanggal sampel diterima : 23-04-2026, Labotorium Pelaksana Pengujian Balai Besar POM di Jayapura Alamat Labotorium Pelaksana Pengujian Jl. Otonom Kotaraja Jayapura – Papuatanggal mulai pengujian 23-04-2026 dan tanggal selesai pengujian 28-04-2026 sisa sampel : -, dengan hasil pengujian Pemean / organoleptis : sedian tablet berbentuk bulat dengan permukaan datar, berwarna putih, pada satu sisi terdapat breakline dan sisi lainnya terdapat tulisan Y Diameter tablet yaitu 0,9075 cm komposisi obat uji yang dilakukan jenis / Parameter uji identifikasi Triheksifenidil hasil positif syarat : -, Pustaka FI Edisi VI Hal 1748 Metode KCKT keterangan : Batas Deteksi (Limit of Detection = LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap komponen lain (pelarut, matriks). Batas Kuantitasi (Limit of Quantitation = LOQ) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantatif dengan presisi dan akurat. Dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian sampel mengandung Triheksifenidil yang mana laporan pengujian ini di keluarkan di Jayapura pada tanggal 28-042026 ditanda tangani secara digital oleh Iin Siti Korina, S.Si., Apt Nip. 197612122009122003 selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) Jayapura;
--------------- Perbuatan Terdakwa AHMAD Alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo.Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana nomor 181 kolom ke-4 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD Alias ACO bersama Lk. BAYU PRAYUGO KUSUMO (Daftar Pencarian orang) pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di Pengepul Paket Jasa Pengiriman (J&T) yang berada di Kompleks Pasar Moanemani Kapung Ikebo Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekira bulan Januari tahun 2026 di waktu malam hari saat terdakwa sedang menonton aplikasi tiktok menggunakan handphone milik terdakwa yang mana saat itu terdakwa melihat ada kata-kata yang bertuliskan “kalau mau terbang hubungi saya” selanjutnya terdakwa membuka kolom komentar pada akun tiktok tersebut dan terdakwa melihat tulisan “ready” selanjutnya terdakwa chat pada akun tiktok tersebut dengan mengatakan “bos ready kah” dan memberikan nomor handphone “0858 9292 5559” setelah terdakwa mendapatkan nomor handphone dari pemilik akun tiktok tersebut lalu terdakwa chat nomor handphone milik akun tiktok tersebut dengan menggunakan aplikasi whatapp dengan mengatakan “bosku ready kah” lalu pemilik dari nomor handphone tersebut membalas dengan mengatakan “ready bosku” dan mengirimkan video jenis-jenis obat kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membalas dengan mengatakan “ok bosku” lalu pada bulan maret terdakwa kembali chat nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bosku masih ready” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “ready bosku” dan mengirim foto-foto obat sekaligus menanyakan kepada terdakwa “mau ambil obat yang mana” dan terdakwa membalas “saya mau mengambil obat Excimer warna kuning dan Pil Y” selanjutnya pemilik nomor handphone tersebut membalas dengan mengatakan “mau ambil berapa” dan terdakwa menjawab “mau seribu bosku” kemudian pemilik nomor handphone tersebut mengirim nomor rekening Bank Mandiri (113001878771) atas nama Lk. BAYU PRAYUGO KUSUMO (daftar pencarian orang/DPO) ) dengan nominal transfer Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membalas “baik bosku besok saya transferuangnya” dan keesokan harinya terdakwa mengirim uang sesuai nominal yang disampaikan oleh pemilik nomor handphone tersebut, lalu kurang lebih 5 (lima) hari barang yang terdakwa pesan tiba melalui jasa pengiriman (JNE) dan setelah terdakwa ambil dan buka bungkusan paket tersebut terdakwa hanya menerima 500 (lima ratus) butir obat pil Y lalu terdakwa kembali menghubungi pemilik nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bos barangnya yang sampai hanya 500 (lima ratus) butir” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “kasi habis saja dulu yang lima ratus nanti pengambilan berikutnya diganti” kemudian terdakwa menghabiskan obat jenis pil Y tersebut dengan cara dikosumsi sendiri dan dijual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir kepada teman-teman terdakwa yang ada di kompleks pasar kampong Ikebo Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai;
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan April 2026 terdakwa kembali memesan untuk yang kedua kalinya dengan cara menghubungi pemilik nomor handphone tersebut dengan mengatakan “bos ready” dan pemilik nomor handphone tersebut membalas “ready bosku) lalu terdakwa membalas “saya mau ambil lima ratus yang pil Y”setelah itu pemilik nomor tersebut membalas “oke bosku sekalian saya kirimkan pil Excimer yang hilang kemarin dan mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri (1130018784771) atas nama BAYU PRAYUGO KUSUMO dengan nominal transfer Rp 800.000,-“ lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan uang dengan nominal tersebut, selanjutnya pada tanggal 20 April 2026 waktu malam terdakwa kembali di chat dari pihak ekspedisi J&T dengan mengatakan “barangnya mala mini naik besok sudah tiba”, lalu ke esokkan harinya pada tanggal 21 Aril 2026 sekira pukul 07.30 WIT terdakwa pergi mengambil paket di tempat pengambilan paket ekspedisi J&T setibanya terdakwa di tempat tersebut terdakwa langsung masuk dan mengambil paket dengan nomor resi JO0323095885 lalu setelah terdakwa mengambil paket tersebut tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian dan mengatakan ini paketmu dan terdakwa menjawab “iya pak” lalu terdakwa di amankan dan diminta untuk membuka paket tersebut dan setelah terdakwa membuka peket tersebut didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic sedang yang berisikan obat jenis pil Y dan pil Excimer setelah itu kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawah ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan barang bukti saat berada di kantor polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua ditemukan obat pil Y sebanyak 490 (empat ratus Sembilan puluh) butir dan obat jenis pil Excimer sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima) butir;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENGELBERTH THERESIA SIMANUNGKALIT, S.Farm, Apt menerangkan bahwa Dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 145 (1) “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, Sedangkan pada Pasal 199 ayat (5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis, Sehingga dapat saya jelaskan bahwa Keahlian dan Kewenangan tersebut merujuk kepada kelompok tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi minimum untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis, Apabila pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian maka pelaku melanggar undang-undang tersebut;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Jayapura Nomor : LHU.120.K.05.17.26.0001 nama sampel obat di duga Pil Excimer nomor kode sampel 26.120.11.17.05.0002.K kemasan baik jumlah sampel 15 Amplop/ Catch Cover/ Sachet/ Bungkus (Neto : 15 Butir), Pengirim Sampel : Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah alamat pengirim : Jl. Pepera Kel. Karang Mulia Kab. Nabire, Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : R/62/IV/RES.4.2/2026/ Ditresnarkoba/ 23-042026, tanggal sampel diterima : 23-04-2026, Labotorium Pelaksana Pengujian Balai Besar POM di Jayapura Alamat Labotorium Pelaksana Pengujian Jl. Otonom Kotaraja Jayapura – Papuatanggal mulai pengujian 23-04-2026 dan tanggal selesai pengujian 28-04-2026 sisa sampel dikembalikan dengan hasil pengujian Pemeriksaan / organoleptis : sedian tablet berbentuk bulat dengan permukaan cembung, berwarna orange. Pada satu sisi terdapat 2 breakline yang menyilang dan pada sisi lainnya terdapat tulisan mg. Diameter tablet yaitu 0,71 cm komposisi obat uji yang dilakukan jenis / Parameter uji identifikasi Triheksifenidil hasil positif syarat : -, Pustaka FI Edisi VI Hal 1748 Metode KCKTketerangan : Batas Deteksi (Limit of Detection = LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap komponen lain (pelarut, matriks). Batas Kuantitasi (Limit of Quantitation = LOQ) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantatif dengan presisi dan akurat. Dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian sampel mengandung Triheksifenidil yang mana laporan pengujian ini di keluarkan di Jayapura pada tanggal 28-042026 ditanda tangani secara digital oleh Iin Siti Korina, S.Si., Apt Nip. 197612122009122003 selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) Jayapura;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Jayapura Nomor : LHU.120.K.05.17.26.0001 nama sampel obat di duga Pil Trihexyphenidyl nomor kode sampel 26.120.11.17.05.0001.K kemasan baik jumlah sampel 15 Amplop/ Catch Cover/ Sachet/ Bungkus (Neto : 15 Butir), Pengirim Sampel : Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah alamat pengirim : Jl. Pepera Kel. Karang Mulia Kab. Nabire, Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji : R/62/IV/RES.4.2/2026/ Ditresnarkoba/ 23-042026, tanggal sampel diterima : 23-04-2026, Labotorium Pelaksana Pengujian Balai Besar POM di Jayapura Alamat Labotorium Pelaksana Pengujian Jl. Otonom Kotaraja Jayapura – Papuatanggal mulai pengujian 23-04-2026 dan tanggal selesai pengujian 28-04-2026 sisa sampel : -, dengan hasil pengujian Pemean / organoleptis : sedian tablet berbentuk bulat dengan permukaan datar, berwarna putih, pada satu sisi terdapat breakline dan sisi lainnya terdapat tulisan Y Diameter tablet yaitu 0,9075 cm komposisi obat uji yang dilakukan jenis / Parameter uji identifikasi Triheksifenidil hasil positif syarat : -, Pustaka FI Edisi VI Hal 1748 Metode KCKT keterangan : Batas Deteksi (Limit of Detection = LOD) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon untuk dapat membedakan analit tersebut terhadap komponen lain (pelarut, matriks). Batas Kuantitasi (Limit of Quantitation = LOQ) adalah konsentrasi terkecil dari analit yang masih memberikan respon masih sesuai untuk analisis kuantatif dengan presisi dan akurat. Dengan Kesimpulan : Hasil Pengujian sampel mengandung Triheksifenidil yang mana laporan pengujian ini di keluarkan di Jayapura pada tanggal 28-042026 ditanda tangani secara digital oleh Iin Siti Korina, S.Si., Apt Nip. 197612122009122003 selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) Jayapura;
--------------Perbuatan Terdakwa AHMAD Alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo.Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana nomor 181 kolom ke-6 ------------------------------------------------------------------------------------------------- |