| Dakwaan |
KESATU
PRIMIAR :
Bahwa Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal pada tanggal 06 Januari 2026, saksi YUNAN HIDAYAT bersama dengan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tiba di kota mulia kabupaten Puncak Jaya hendak berkerja sebagai karyawan di Kios Mulia jaya milik saksi korban yang bergerak dibidang penjualan sembako, namun antara saksi korban dan Terdakwa membuat perjanjian (kontrak) kerja secara lisan yang memberikan tugas kepada Terdakwa berupa membongkar muatan barang, menjaga kios, melayani pembeli dan menerima pembayaran sebelum diserahkan kekasir dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- bahwa selanjutnya Terdakwa di kabupaten Puncak Jaya, saksi korban memberitahukan kepada Terdakwa untuk tinggal didalam kios mulia milik saksi korban. selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 14 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. hal tersebut diketahui oleh saksi YUNAN HIDAYAT, namun saksi YUNAN HIDAYAT tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, karena hal tersebut juga dilakukan oleh saksi YUNAN HIDAYAT,
- bahwa selanjutnya setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan diatas tersebut, jika jumlah yang terkumpul kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju kios Barber yang menerima jasa sertoran tunai dan transfer yang beralamat di kampung wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi NASIKUL AMIN, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 085749533337 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali transaksi.
- bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
- Rokok Surya 16, 1 slop;
- Rokok Marlboro 1 bungkus;
- Rokok Djisamsoe 2 bungkus;
- Rokok Evolution 2 bungkus;
- Rokok Djarum Super 1 bungkus;
- Rokok Twies 1 bungkus;
- Ultra Milk 2 botol;
- Wafelo 1 bungkus;
- Malkist coklat 1 bungkus;
- Beng-beng 1 bungkus;
- Better cokelat 1 bungkus;
- Kacang garuda 1 bungkus;
- Kacang Sukro 1 bungkus;
- Chocolattos 1 bungkus;
- Taro 1 bungkus;
- Teh pucuk 1 botol;
- Susu beruang 1 botol.
- Sprite 1 kaleng;
- Fanta 1 kaleng.
- bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh saksi YUNAN HIDAYAT, Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara mulia. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN masuk ke dalam kamar milik saksi YUNAN HIDAYAT dan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa dan saksi YUNAN HIDAYAT, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 14 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. hal tersebut diketahui oleh saksi YUNAN HIDAYAT, namun saksi YUNAN HIDAYAT tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, karena hal tersebut juga dilakukan oleh saksi YUNAN HIDAYAT,
- bahwa selanjutnya setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan diatas tersebut, jika jumlah yang terkumpul kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju kios Barber yang menerima jasa sertoran tunai dan transfer yang beralamat di kampung wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi NASIKUL AMIN, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 085749533337 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali transaksi.
- bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
- Rokok Surya 16, 1 slop;
- Rokok Marlboro 1 bungkus;
- Rokok Djisamsoe 2 bungkus;
- Rokok Evolution 2 bungkus;
- Rokok Djarum Super 1 bungkus;
- Rokok Twies 1 bungkus;
- Ultra Milk 2 botol;
- Wafelo 1 bungkus;
- Malkist coklat 1 bungkus;
- Beng-beng 1 bungkus;
- Better cokelat 1 bungkus;
- Kacang garuda 1 bungkus;
- Kacang Sukro 1 bungkus;
- Chocolattos 1 bungkus;
- Taro 1 bungkus;
- Teh pucuk 1 botol;
- Susu beruang 1 botol.
- Sprite 1 kaleng;
- Fanta 1 kaleng.
- bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh saksi YUNAN HIDAYAT, Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara mulia. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN masuk ke dalam kamar milik saksi YUNAN HIDAYAT dan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa dan saksi YUNAN HIDAYAT, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 14 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. hal tersebut diketahui oleh saksi YUNAN HIDAYAT, namun saksi YUNAN HIDAYAT tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, karena hal tersebut juga dilakukan oleh saksi YUNAN HIDAYAT,
- bahwa selanjutnya setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan diatas tersebut, jika jumlah yang terkumpul kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju kios Barber yang menerima jasa sertoran tunai dan transfer yang beralamat di kampung wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi NASIKUL AMIN, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 085749533337 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali transaksi.
- bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
- Rokok Surya 16, 1 slop;
- Rokok Marlboro 1 bungkus;
- Rokok Djisamsoe 2 bungkus;
- Rokok Evolution 2 bungkus;
- Rokok Djarum Super 1 bungkus;
- Rokok Twies 1 bungkus;
- Ultra Milk 2 botol;
- Wafelo 1 bungkus;
- Malkist coklat 1 bungkus;
- Beng-beng 1 bungkus;
- Better cokelat 1 bungkus;
- Kacang garuda 1 bungkus;
- Kacang Sukro 1 bungkus;
- Chocolattos 1 bungkus;
- Taro 1 bungkus;
- Teh pucuk 1 botol;
- Susu beruang 1 botol.
- Sprite 1 kaleng;
- Fanta 1 kaleng.
- bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh saksi YUNAN HIDAYAT, Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara mulia. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN masuk ke dalam kamar milik saksi YUNAN HIDAYAT dan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa dan saksi YUNAN HIDAYAT, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang ada dalam penguasaan Terdakwa karena ada hubungan pekerjaan yang merupakan karyawan kios mulia milik skasi korban. dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) yang berada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, pada kurun waktu hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kios Mulia jaya yang beralamat di depan puskesmas Mulia Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal tanggal 07 Januari 2026, Terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di kios milik milik saksi korban yang mengerjakan tugas tugas diantaranya menerima uang dari pembeli yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi korban. kemudian Pada tanggal 14 Januari 2026 pada siang hari dimana kios dalam keadaan ramai pembeli, timbulah niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi korban dengan cara setelah pembeli menyerahkan uang hasil penjualan barang kemudian Terdakwa tidak menyerahkan seluruh uang tersebut kepada saksi korban sebagai kasir, melainkan Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban mengambil sebagian uang hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan contoh sebagai berikut ketika pembeli datang lalu menyerahkan uang atas pembelian barang belanjaan dengan jumlah harga sebesar Rp 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban menyisihkan uang sebesar Rp 100.000-, (seratus ribu rupiah) dan menyimpannya di dalam saku celana milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada saksi korban selaku kasir. hal tersebut diketahui oleh saksi YUNAN HIDAYAT, namun saksi YUNAN HIDAYAT tidak melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban, karena hal tersebut juga dilakukan oleh saksi YUNAN HIDAYAT,
- bahwa selanjutnya setelah beberapa kali mengambil uang milik saksi korban dengan cara yang sama sebagaimana diuraikan diatas tersebut, jika jumlah yang terkumpul kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi menuju kios Barber yang menerima jasa sertoran tunai dan transfer yang beralamat di kampung wuyukwi distrik mulia kabupaten puncak jaya yang bertemu dengan saksi NASIKUL AMIN, selanjutnya Terdakwa menyetorkan uang tersebut ke akun DANA ke nomor telepon 085749533337 milik Terdakwa maupun Terdakwa seterkan ke rekening istri terdakwa. bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban tersebut dilakukan dengan cara yang sama dan dilakukan dalam kurun waktu antara tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Maret 2026 kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) kali transaksi.
- bahwa selain mengambil uang hasil penjualan milik saksi korban, Terdakwa juga mengambil beberapa barang-barang jualan yang berada didalam kios milik saksi korban berupa makanan ringan (snack), rokok, dan minuman kaleng. dimana pertama kali Terdakwa mengambil barang barang dagangan tersebut pada sekitar bulan Februari 2026 pada saat sore hari, dimana Terdakwa mengambil snack, rokok, dan minuman kaleng tanpa sepengetahuan dari saksi korban, kemudian menyimpannya di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa untuk konsumsi pribadi. Adapun total keseluruhan barang yang Terdakwa ambil dari kios selama periode Februari sampai dengan Maret 2026 diantaranya sebagai berikut:
- Rokok Surya 16, 1 slop;
- Rokok Marlboro 1 bungkus;
- Rokok Djisamsoe 2 bungkus;
- Rokok Evolution 2 bungkus;
- Rokok Djarum Super 1 bungkus;
- Rokok Twies 1 bungkus;
- Ultra Milk 2 botol;
- Wafelo 1 bungkus;
- Malkist coklat 1 bungkus;
- Beng-beng 1 bungkus;
- Better cokelat 1 bungkus;
- Kacang garuda 1 bungkus;
- Kacang Sukro 1 bungkus;
- Chocolattos 1 bungkus;
- Taro 1 bungkus;
- Teh pucuk 1 botol;
- Susu beruang 1 botol.
- Sprite 1 kaleng;
- Fanta 1 kaleng.
- bahwa sebelumnya, pada sekitar bulan Februari 2026, ketika saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN melakukan perhitungan terhadap hasil penjualan di kios milik korban, dimana dari hasil perhitungan tersebut, saksi korban mengetahui bahwa kios mulia milik saksi korban tidak memperoleh keuntungan, melainkan mengalami kerugian. Berdasarkan hal tersebut pada sekitar bulan Maret 2026, saksi MOKHAMAD ARIFIN yang merupakan suami saksi korban menghitung jumlah stok rokok yang berada didalam kios mulia dan menemukan bahwa jumlah stok rokok telah berkurang dibandingkan dengan jumlah stok pada hari sebelumnya. Selanjutnya saksi korban dan saksi MOKHAMAD ARIFIN menyuruh saksi YUNAN HIDAYAT, Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, dan saksi M. NURRUDDIN FATTAH untuk mengambil barang di bandara mulia. Pada saat Terdakwa pergi ke bandara, saksi korban bersama dengan saksi MOKHAMAD ARIFIN masuk ke dalam kamar milik saksi YUNAN HIDAYAT dan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD, kemudian menemukan rokok yang sebelumnya hilang dari dalam kios berada di dalam kamar yang ditinggali oleh Terdakwa dan saksi YUNAN HIDAYAT, Setelah mengetahui hal tersebut, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulia guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut, tanpa memberitahukan dan tanpa meminta ijin kepada saksi korban selaku pemilik uang hasil penjualan dan barang barang dagangan yang berada didalam kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah). dimana tujuan Terdakwa mengambil atau menggunakan uang hasil dagang milik saksi korban untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat Terdakwa NUZULUR ROCHMAD tersebut yang telah menggunakan atau mengambil uang hasil penjualan barang barang dagangan kios mulia sebesar sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa NUZULUR ROCHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |