| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa mereka Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR (yang diajukan kepersidangan dengan berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidak tidaknya diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang beralamat di jalan nggene kota baru kampung Pagaleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR dengan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 22.00 Wit Terdakwa dari rumah menuju ke pertigaan perempatan samping Kodim untuk mengikuti acara goyang dan juga sambil meminum alkohol, sekira pukul 01.20 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kemudian berjalan menuju ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR, ketika melintas di kantor Dinas Kependudukan can Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya, terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang yang berada dalam di kantor Dukcapil Kabupaten Puncak jaya, melihat hal tersebut kemudian terdakwa berteriak dengan kuat kearah kedua orang tersebut dengan perkataan “oooiii”, mendengar teriakan dari terdakwa tersebut membuat kedua orang tersebut langsung melarikan diri. selanjutnya Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dan melihat salah satu jendela kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, melihat hal tersebut sehingga timbullah niat terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kantor kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut,.
- bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR berjalan menuju ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil 1 (satu) buah kapak dengan mata kampak berawarna silver kombinasi biru dengan gagang kapak berwarna coklat milik saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan saat itu Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR juga membawa 1 (satu) buah kain gorden dan 1 (satu) buah Noken, lalu setelah itu terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali berjalan menuju ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya untuk mengambil barang-barang yang berada didalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, setelah Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke dalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dengan cara memanjat pada bagian jendela yang telah dalam keadaan rusak sebelumnya, kemudian setalah terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR berada diruangan tersebut, terdakwa melihat terdapat banyak komputer yang berada diruangan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil computer, mouse, keyboard, kamera dan tripod dengan menggunakan tangannya kemudian membungkus barang-barang tersebut dengan menggunakan kain horden dan noken yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa membongkar 2 (dua) pintu ruangan computer dengan menggunakan 1 (satu) Buah kampak, sedangkan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR membantu dengan cara memegang pintu tersebut dan setelah pintu berhasil rusak kemudian terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali mengambil barang-barang yang berada diruangan tersebut, dengan perincian barang-barang yang diambil oleh terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR sebagai berikut :
- 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam
- 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam
- 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam
- 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D
- 1 (satu) buat Tripod kamera
- 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL.
- bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan meletakannya didalam kamar saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR. selanjutnya setelah beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR menjual barang 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat ke saksi DEWISON ENUMBI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat kepada saudara MISON GIRE dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain menjual barang-barang tersebut terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR menitipkan 2 (dua) unit computer berwarna hitam, 1 (satu) buah keyboard berwarna hitam, 1 (satu) buah Keyboard berwarna putih dan 2 (dua) buah mouse berwarna hitam kepada saksi RIKEL DENRI PURBA .atas kejadian tersebut saksi IBRAHIM MUSBA melaporkan ke polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- bahwa selanjutnya, pada tanggal 19 April 2026, saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI yang merupakan anggota intelkam Polres Puncak Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah berhasil menjual 1 (satu) unit computer milik kantor DINAS SUKCAPIL Kabupaten Puncak jaya yang hilang sebelumnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI mengamankan terdakwa lalu membawa kepolres Puncak jaya, dan setelah di intrograsi terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pada saat mengambil barang-barang milik kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR. berdasarkan informasi tersebut saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI dan beberapa anggota Polres Puncak Jaya menangkap saksi BEBISON TABUNI Alias CAK?R.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR yang mengambil barang-barang berupa : 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam, 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam, 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam, 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D, 1 (satu) buat Tripod kamera dan 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, sebelumnya Terdakwa PELETON WONDA maupun saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya atau pejabat yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya dan dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, yang mengakibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR (yang diajukan kepersidangan dengan berkas terpisah), pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT setidak tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, bertempat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang beralamat di jalan nggene kota baru kampung Pagaleme Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR dengan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 22.00 Wit Terdakwa dari rumah menuju ke pertigaan perempatan samping Kodim untuk mengikuti acara goyang dan juga sambil meminum alkohol, sekira pukul 01.20 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kemudian berjalan menuju ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR, ketika melintas di kantor Dinas Kependudukan can Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya, terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal sedang yang berada dalam di kantor Dukcapil Kabupaten Puncak jaya, melihat hal tersebut kemudian terdakwa berteriak dengan kuat kearah kedua orang tersebut dengan perkataan “oooiii”, mendengar teriakan dari terdakwa tersebut membuat kedua orang tersebut langsung melarikan diri. selanjutnya Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dan melihat salah satu jendela kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka, melihat hal tersebut sehingga timbullah niat terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil barang-barang yang ada didalam kantor kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut,.
- bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR berjalan menuju ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR untuk mengambil 1 (satu) buah kapak dengan mata kampak berawarna silver kombinasi biru dengan gagang kapak berwarna coklat milik saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan saat itu Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR juga membawa 1 (satu) buah kain gorden dan 1 (satu) buah Noken, lalu setelah itu terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali berjalan menuju ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya untuk mengambil barang-barang yang berada didalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, setelah Terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR masuk ke dalam kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya dengan cara memanjat pada bagian jendela yang telah dalam keadaan rusak sebelumnya, kemudian setalah terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR berada diruangan tersebut, terdakwa melihat terdapat banyak komputer yang berada diruangan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil computer, mouse, keyboard, kamera dan tripod dengan menggunakan tangannya kemudian membungkus barang-barang tersebut dengan menggunakan kain horden dan noken yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa membongkar 2 (dua) pintu ruangan computer dengan menggunakan 1 (satu) Buah kampak, sedangkan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR membantu dengan cara memegang pintu tersebut dan setelah pintu berhasil rusak kemudian terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR kembali mengambil barang-barang yang berada diruangan tersebut, dengan perincian barang-barang yang diambil oleh terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR sebagai berikut :
- 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam
- 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam
- 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam
- 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D
- 1 (satu) buat Tripod kamera
- 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL.
- bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR dan meletakannya didalam kamar saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR. selanjutnya setelah beberapa hari kemudian terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR menjual barang 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat ke saksi DEWISON ENUMBI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit computer beserta mouse dan keyborat kepada saudara MISON GIRE dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selain menjual barang-barang tersebut terdakwa dan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR menitipkan 2 (dua) unit computer berwarna hitam, 1 (satu) buah keyboard berwarna hitam, 1 (satu) buah Keyboard berwarna putih dan 2 (dua) buah mouse berwarna hitam kepada saksi RIKEL DENRI PURBA .atas kejadian tersebut saksi IBRAHIM MUSBA melaporkan ke polres Puncak Jaya guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- bahwa selanjutnya, pada tanggal 19 April 2026, saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI yang merupakan anggota intelkam Polres Puncak Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah berhasil menjual 1 (satu) unit computer milik kantor DINAS SUKCAPIL Kabupaten Puncak jaya yang hilang sebelumnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI mengamankan terdakwa lalu membawa kepolres Puncak jaya, dan setelah di intrograsi terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pada saat mengambil barang-barang milik kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI Alias CAKAR. berdasarkan informasi tersebut saksi SOLEMAN dan saksi ORI ALVIAN N. NARANG WAROI dan beberapa anggota Polres Puncak Jaya menangkap saksi BEBISON TABUNI Alias CAK?R.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR yang mengambil barang-barang berupa : 7 (tujuh) Unit computer merek Asus intelcore i5 berwarna hitam, 3 (tiga) unit computer merek Asus intelcore i7 berwarna hitam, 1 (satu) unit computer merek asus warna hitam, 1 (satu) unit camera CANON DSLR EOS 1300D, 1 (satu) buat Tripod kamera dan 1 (satu) buah Case box mobil perekam E-KTPL milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya tersebut, sebelumnya Terdakwa PELETON WONDA maupun saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yang sah yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya atau pejabat yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya dan dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, yang mengakibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak Jaya mengalami kerugian sekitar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain.
----------Perbuatan Terdakwa PELETON WONDA bersama sama dengan saksi BEBISON TABUNI alias CAKAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |