Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PN Nab MESAK DEGEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MESAK DEGEI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon MESAK DEGEI sebagai Wali pengurus untuk Anak Almarhumah AGUSTINA DEGEI tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari  Anak-anak selaku ahli waris yang masih dibawah umur tersebut, untuk kepentingan biaya hidup dan pendidikan anak Almarhumah AGUSTINA DEGEI tersebut . 
3. Mengizinkan Pemohon  untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan  dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari  Anak-anak selaku ahli waris, yang masih dibawah umur tersebut, untuk kepentingan biaya hidup dan pendidikan Anak tersebut. 
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak