| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon MESAK DEGEI sebagai Wali pengurus untuk Anak Almarhumah AGUSTINA DEGEI tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak-anak selaku ahli waris yang masih dibawah umur tersebut, untuk kepentingan biaya hidup dan pendidikan anak Almarhumah AGUSTINA DEGEI tersebut .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak-anak selaku ahli waris, yang masih dibawah umur tersebut, untuk kepentingan biaya hidup dan pendidikan Anak tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|