Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Nab MEISKE SARAH SAMPUL. DONI PANGALILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEISKE SARAH SAMPUL.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING,SHMEISKE SARAH SAMPUL.
2Yeremia Reansa Ginting. S.H., M.H.MEISKE SARAH SAMPUL.
Tergugat
NoNama
1DONI PANGALILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar hutangnya  terhadap Penggugat ;
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar hutang  kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus  juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
4. Menghukum Tergugat membayar bunga hutang tersebut diatas sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman tersebut, (6% X Rp.100.000.000,-) terhitung sejak tahun 2016  sampai hutang dibayar dengan lunas ;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya kerugian akibat penurunan nilai rupiah atas dolar, atas uang yang dipinjamkan Penggugat kepada Tergugat tersebut, yang jumlah biaya penurunan nilai tukar rupiah tersebut sebesar Rp.30.949.635,24, (tiga puluh juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, enam ratus tiga puluh lima, koma dua puluh empat rupiah),  dibulatkan menjadi Rp. 30.949.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat  lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;     Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak